Resmi dari KemenPAN RB Terkait Juknis dan Pengadaan PPPK 2022

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengadaan PPPK 2022

Ilustrasi pengadaan PPPK 2022

Pengadaan PPPK 2022 – Seperti berita yang beredar pada seleksi PPPK 2022, Pemerintah memprioritaskan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini dalam pelaksanaan PPPK 2022 sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo dimana hal ini bermaksud untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Hal ini dibuktikan bahwa Pemerintah membuka penetapan formasi di pengadaan PPPK 2022, kurang lebih sekitar 500 ribu formasi di tahun anggaran 2022.

Hal senada juga di sampaikan oleh Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, yaitu “Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo,” dikutip dari website resmi menpan.go.id

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa, pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Hal itu sesuai dengan yang telah tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Seleksi Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru.

Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), non-ASN negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pada prioritas ini, merupakan guru yang belum mendapatkan formasi akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi dan penempatan.

Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” jelas Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB.

Pelamar Prioritas II adalah THK-II, pelamar Prioritas III adalah guru non-negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Lalu untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan pendidik yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Nunuk Suryani  selaku Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan, bahwa Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Apa saja mekanisme pengadaan PPPK 2022? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini :

Mekanisme pertama adalah menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Dan mekanisme ketiga, menggunakan tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Halaman selanjutnya

Dalam hal ini pemerintah…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis