Resmi dari KemenPAN RB Terkait Juknis dan Pengadaan PPPK 2022

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengadaan PPPK 2022

Ilustrasi pengadaan PPPK 2022

Pengadaan PPPK 2022 – Seperti berita yang beredar pada seleksi PPPK 2022, Pemerintah memprioritaskan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini dalam pelaksanaan PPPK 2022 sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo dimana hal ini bermaksud untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Hal ini dibuktikan bahwa Pemerintah membuka penetapan formasi di pengadaan PPPK 2022, kurang lebih sekitar 500 ribu formasi di tahun anggaran 2022.

Hal senada juga di sampaikan oleh Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, yaitu “Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo,” dikutip dari website resmi menpan.go.id

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa, pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Hal itu sesuai dengan yang telah tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Seleksi Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru.

Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), non-ASN negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pada prioritas ini, merupakan guru yang belum mendapatkan formasi akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi dan penempatan.

Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” jelas Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB.

Pelamar Prioritas II adalah THK-II, pelamar Prioritas III adalah guru non-negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Lalu untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan pendidik yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Nunuk Suryani  selaku Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan, bahwa Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Apa saja mekanisme pengadaan PPPK 2022? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini :

Mekanisme pertama adalah menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Dan mekanisme ketiga, menggunakan tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Halaman selanjutnya

Dalam hal ini pemerintah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis