Resmi dari KemenPAN RB! Inilah Solusi KemenPAN RB Untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK dan PNS

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer– Saat ini, pemerintah telah menargetkan bahwa pada tahun 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal tersebut telah disampaikan KemenPAN RB melalui Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Pada surat tersebut berisi sebuah himbauan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar dapat segera menghapuskan seluruh jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan pemerintah juga mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di instansinya masing-masing.

Pemetaan kebutuhan pegawai ASN tersebut berupa posisi dan solusi dari penghapusan tenaga honorer yang bekerja lebih dari satu tahun dan dimulai dari 2023. Kebijakan tersebut mengenai tahapan waktu pemetaan yang akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Tenaga honorer yang ada pada saat ini akan dipetakan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan, posisi yang tersedia, solusi dan tahapannya. Selain itu, dalam kondisi kebutuhan lokal daerah maka pemerintah perlu mempertimbangkan terkait pengimplementasian penghapusan tenaga honorer.

Sebelumnya, penentuan status kepegawaian tersebut telah ada yang berasal dari himbauan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Himbauan tersebut terkait adanya penghapusan status kepegawaian non-ASN yang mana akan direalisasikan paling lambat 28 November 2023 sehingga dengan demikian penentuan status sangatlah penting.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut telah tertuang dalam…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis