Tenaga Honorer– Saat ini, pemerintah telah menargetkan bahwa pada tahun 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal tersebut telah disampaikan KemenPAN RB melalui Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Pada surat tersebut berisi sebuah himbauan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar dapat segera menghapuskan seluruh jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan pemerintah juga mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di instansinya masing-masing.
Pemetaan kebutuhan pegawai ASN tersebut berupa posisi dan solusi dari penghapusan tenaga honorer yang bekerja lebih dari satu tahun dan dimulai dari 2023. Kebijakan tersebut mengenai tahapan waktu pemetaan yang akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Tenaga honorer yang ada pada saat ini akan dipetakan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan, posisi yang tersedia, solusi dan tahapannya. Selain itu, dalam kondisi kebutuhan lokal daerah maka pemerintah perlu mempertimbangkan terkait pengimplementasian penghapusan tenaga honorer.
Sebelumnya, penentuan status kepegawaian tersebut telah ada yang berasal dari himbauan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Himbauan tersebut terkait adanya penghapusan status kepegawaian non-ASN yang mana akan direalisasikan paling lambat 28 November 2023 sehingga dengan demikian penentuan status sangatlah penting.
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut telah tertuang dalam…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya