..
Berikut besaran Gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri dari.
- Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Besaran Gaji ke 13 CPNS terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan umum, 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan Besaran gaji ke 13 Pensiunan terdiri dari Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tambahan penghasilan.
Mengenai besaran Gaji Ketiga Belas, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada ASN, pensiunan hingga penerima tunjangan adalah sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2