Resmi dari Kemdikbud! Mata Pelajaran yang Diwajibkan jika RUU Sisdiknas Disahkan, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas

Mata Pelajaran dalam RUU Sisdiknas – Rancangan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membahas mengenai berbagai hal berkaitan dengan pendidikan, salah satunya berkenaan dengan mata pelajaran. Dalam satuan pendidikan jenjang sekolah dasar hingga menengah terdapat Mata Pelajaran (Mapel) yang dimuat pada pembelajaran kelas.

Mata pelajaran yang dimuat pada proses pembelajaran ternagi menjadi beberapa bagian ada kelompok maple yang bersifat wajib dan juga ada juga kelompok mapel yang bersifat umum.

Mapel wajib sendiri dihadirkan guna mencapai kompetensi tertentu yang diharapkan untuk setiap peserta didik. Sedangkan untuk maple umum biasanya disesuaikan dengan tujuan serta kebutuhan sekolah atau keadaan lingkungan sekolah.

Saat ini, Kemdikbud melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menggagas Mapel Pancasila sebagai salah satu Mapel wajib pada satuan pendidikan.

Yang melatarbelakangi hal ini yaitu sejalan dengan imbauan pemerintah untuk bisa menciptakan Profil Pelajar Pancasila. Pemerintah terus memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (2/9/2022).

Selain itu, Anindito sebagai Kabag. BSKAP Kemdikbud juga menjelaskan bahwa pada Undang-Undang Sisdiknas yang sebelumnya, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga turut mencantumkan Mapel matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal sebagai muatan wajib.

Tetapi dilain sisi, Anindito mengungkapkan bahwa pembelajaran muatan wajib tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran. Anandito mengatakan bahwa “Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,”.

“Dengan demikian, satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin.” Lanjut Anindito dalam kesempatannya pertemuan Fourth Education Working Group (EdWG) G20.

Kemendikbudristek memiliki visi dan misi untuk mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila. Sejalan dengan itu maka, semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan merupakan salah satu profil Pelajar Pancasila, sangat diapresiasi oleh negara-negara peserta EdWG G20.

Seperti pesan mas Menteri, semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen negara-negara di dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan yang lebih inklusif dan menyejahterakan,” terang Anindito dalam pertemuan tersebut.

Sehingga penambahan Pendidikan Pancasila dalam muatan wajib sejalan dengan tujuan Pendidikan Indonesia saat ini yaitu membentuk Profil Pelajar Pancasila. Mata pelajaran dalam RUU Sisdiknas telah disiapkan sebaik mungkun demi kemajuan pendidikan Indonesia.

Saat ini Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi DPR RI.

Halaman selanjutnya

RUU Sisdiknas akan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis