5. Pembuatan akun SSCASN
Kelima, pembuatan akun SSCASN yang mana pada Permenpan RB, ketentuan pembuatan akun SSCASN hanya dapat dilakukan satu kali ketika awal pembukaan. Ketentuan tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Permenpan RB pada pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK guru tahun 2022.
Selain itu, dalam pembuatan akun ada pengecualian bagi peserta prioritas pertama dan yang sudah mempunyai akun pada seleksi PPPK pada tahun 2021. Untuk peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN maka dapat langsung meninjau pembaruan data dan mengajukan lamaran pada akun SSCASN yang telah dibuat. Sehingga, pelamar yang wajib membuat akun SSCASN tahun 2022 yakni pelamar yang tidak pernah mendaftar PPPK tahun 2021.
Daftar Sekarang Juga! Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)