Resmi dari Kemdikbud! Honorer Ini Menjadi Prioritas Utama Menjadi ASN Dalam Seleksi PPPK 2022

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka sebentar lagi, pelamar jabatan fungsional guru tidak diatur menjadi ASN secara bersamaan. Hal tersebut dikarenakan KemenPAN RB dan Kemdikbud telah mengelompokkan guru honorer menjadi beberapa kategori yang mana kategori tersebut dapat memengaruhi urutan honorer untuk diangkat menjadi ASN.

Ada tiga kategori guru honorer yang nantinya akan diprioritaskan dan satu kategori pelamar umum untuk jabatan fungsional guru. Pelamar PPPK guru 2022 yang dapat masuk pada kategori prioritas pertama akan menempati urutan seleksi lebih dulu kemudian prioritas kedua dan ketiga apabila masih ada formasi.

Selanjutnya, apabila ketiga prioritas tersebut telah diselesaikan maka pelamar umum bisa mengikuti seleksi selama masih tersedia formasi PPPK guru.

Sebelumnya hal yang wajib untuk diketahui terlebih dahulu yakni pada rangkaian jadwal seleksi PPPK 2022 yang telah direncanakan Kemdikbud sehingga melalui jadwal tersebut maka dapat diketahui kapan guru prioritas pertama akan ditempatkan dan bisa menjadi ASN.

Rencana jadwal seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru telah tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022 yakni sebagai berikut:

1. Bulan April 2022 pemerintah telah melakukan pemetaan kebutuhan ASN di tahun 2022.

2. Bulan Juni – September 2022, diadakan sosialisasi pelaksanaan PPPK 2022.

3. Bulan September 2022, kebutuhan formasi ASN PPPK 2022 ditetapkan.

4. Bulan September – Oktober 2022, beberapa kegiatan terkait seleksi PPPK 2022 di bulan ini secara berurutan yakni lowongan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru akan diumumkan dan setelah lowongan diumumkan, pelamar PPPK guru 2022 bisa melakukan pelamaran.

5. Bulan Oktober 2022 ada beberapa kegiatan terkait seleksi PPPK 2022 di bulan ini secara berurutan yakni:

a. Seleksi administrasi.

b. Pengumuman hasil seleksi administrasi.

c. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi.

d. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi.

e. Pelamar prioritas pertama mendapatkan penempatan dan jadi ASN.

f. Pelamar prioritas kedua dan tiga akan mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.

g. Pelamar prioritas kedua dan tiga akan menerima pengumuman hasil seleksi.

6. Bulan November 2022, beberapa kegiatan terkait seleksi PPPK 2022 di bulan ini secara berurutan yaitu:

a. Akan ada masa sanggah dan jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas dua dan tiga.

b. Akan ada pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas dua dan tiga.

c. Bagi pelamar umum akan mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.

7. Bulan Desember 2022, beberapa kegiatan terkait seleksi PPPK 2022 di bulan ini secara berurutan yaitu:

a. Bagi pelamar umum menerima pengumuman hasil seleksi kompetensi.

b. Akan ada masa sanggah dan jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum.

c. Akan ada pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum.

Rencananya, para guru honorer prioritas pertama akan ditempatkan dan resmi menjadi ASN di bulan Oktober, sedangkan untuk pelamar lain yang baru masuk tahap seleksi atau masih menunggu formasi. Sedangkan untuk kategori guru prioritas pertama yang diutamakan Kemdikbud dalam PPPK 2022 yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Merupakan guru THK-II lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

2. Merupakan guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

3. Merupakan guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

4. Merupakan guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 maka calon pelamar wajib memenuhi syarat yang diberikan terlebih dahulu. Sebelum pendaftaran dibuka, calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen yakni diantaranya:

1. Hasil scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Hasil selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Hasil scan KTP ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Hasil scan Surat Lamaran ukuran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Hasil scan Ijazah dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb format pdf

6. Hasil scan Transkrip Nilai ukuran ukuran maksimal 500 Kb format pdf.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022…

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru