Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022 dan ketentuan pembuatan akun SSCASN yakni:
1. Pendaftaran akun
Pertama, pendaftaran akun untuk seleksi PPPK 2022 bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Verval ijazah
Kedua, tenaga honorer non ASN wajib untuk memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi. Untuk jabatan fungsional guru dapat dilakukan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Pemilihan formasi
Ketiga, pemilihan formasi yang diperuntukkan bagi yang tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK Tahap 2 sehingga dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Pemilihan formasi tersebut yakni dapat dilakukan oleh:
a. Guru honorer atau non ASN yang telah mengajar di sekolah yang diselenggarakan instansi daerah terdaftar Dapodik tidak lulus Passing Grade seleksi tahap 2.
b. Guru honorer atau non ASN Eks Kategori II sesuai database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi tahap II.
c. Guru honorer atau non ASN swasta di sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II
d. Guru honorer lulusan PPG terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud yang belum menjadi guru dan tidak lulus Tahap II.
4. Ujian seleksi
Keempat, ujian seleksi yang dapat diikuti berdasarkan formasi yang telah dipilih. Dalam formasi jabatan fungsional guru terdapat pelamar prioritas yang terdiri dari tiga kategori yakni prioritas pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.
Nilai pelamar prioritas 1 yang digunakan dalam proses seleksi merupakan hasil dari seleksi sebelumnya. Apabila pelamar akan memilih jabatan yang sama pada Tahap 1 dan 2 maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir yang paling tinggi. Sedangkan pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi Tahap 1 dan 2, maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir pada seleksi kompetensi Tahap II terlebih dulu.
Pada pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III sistem penilaiannya yakni dengan mempertimbangkan kesesuaian, kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Sedangkan aturan untuk pelamar umum terdapat pada paragraf 6 Pasal 34 dengan menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian). Sehingga pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di sekolah di seluruh Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya