Resmi dari Kemdikbud! Honorer Ini Menjadi Prioritas Utama Menjadi ASN Dalam Seleksi PPPK 2022

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022 dan ketentuan pembuatan akun SSCASN yakni:

1. Pendaftaran akun

Pertama, pendaftaran akun untuk seleksi PPPK 2022 bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval ijazah

Kedua, tenaga honorer non ASN wajib untuk memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi. Untuk jabatan fungsional guru dapat dilakukan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

3. Pemilihan formasi

Ketiga, pemilihan formasi yang diperuntukkan bagi yang tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK Tahap 2 sehingga dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Pemilihan formasi tersebut yakni dapat dilakukan oleh:

a.  Guru honorer atau non ASN yang telah mengajar di sekolah yang diselenggarakan instansi daerah terdaftar Dapodik tidak lulus Passing Grade seleksi tahap 2.

b. Guru honorer atau non ASN Eks Kategori II sesuai database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi tahap II.

c. Guru honorer atau non ASN swasta di sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II

d. Guru honorer lulusan PPG terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud yang belum menjadi guru dan tidak lulus Tahap II.

4. Ujian seleksi

Keempat, ujian seleksi yang dapat diikuti berdasarkan formasi yang telah dipilih. Dalam formasi jabatan fungsional guru terdapat pelamar prioritas yang terdiri dari tiga kategori yakni prioritas pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.

Nilai pelamar prioritas 1 yang digunakan dalam proses seleksi merupakan hasil dari seleksi sebelumnya. Apabila pelamar akan memilih jabatan yang sama pada Tahap 1 dan 2 maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir yang paling tinggi. Sedangkan pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi Tahap 1 dan 2, maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir pada seleksi kompetensi Tahap II terlebih dulu.

Pada pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III sistem penilaiannya yakni dengan mempertimbangkan kesesuaian, kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Sedangkan aturan untuk pelamar umum terdapat pada paragraf 6 Pasal 34 dengan menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian). Sehingga pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di sekolah di seluruh Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Halaman Selanjutnya

Pembuatan akun SSCASN…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis