Seleksi PPPK 2022 – Menjelang rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menyiapkan tiga mekanisme seleksi untuk PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Adanya mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini ditujukan untuk dapat memberikan pembeda guru honorer yang wajib mengikuti tes dengan yang tidak perlu ikut tes kembali.
Kebijakan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mengenai guru honorer yang perlu atau tidak dalam mengikuti tes, disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan melalui rapat daring pada Webinar Sosialisasi Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah pada tahun 2022 yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Kementerian PANRB.
Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam rekrutmen seleksi PPPK 2022 guru tahap 3 tahun 2022 ini terdapat kategori pelamar yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk kategori pelamar prioritas 1, Kemdikbud berkomitmen akan memberikan formasi jika formasinya telah tersedia.
Sebab untuk kategori pelamar prioritas 1 merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.
Hal lain yang perlu diketahui yaitu untuk hasil seleksi guru ASN PPPK di tahun 2021 juga disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebanyak 506.252 formasi guru ASN PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah dari total formasi guru ASN PPPK yang dibutuhkan sebesar 1.002.616.
Sementara pada PPPK guru tahun 2021 ini terdapat 925.637 pelamar yang telah mendaftarkan diri di SSCASN.
Terdapat 293.860 guru yang telah lulus dan mendapatkan formasi dari hasil rekrutmen PPPK guru di tahun 2021.
Dari hal ini berarti terdapat sisa formasi sebanyak 212.392 untuk guru ASN PPPK 2021 atau sebesar 117.939 (23%) dari total formasi belum pernah dilamar.
Sebanyak 193.954 guru lulus namun belum dapat formasi, dan sebanyak 437.823 guru belum lulus dari seleksi PPPK guru di tahun 2021.
Bukan sebatas itu saja, sebanyak 487.814 guru juga telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati nilai ambang batas.
Kemudian untuk mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis seleksi yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Penempatan lulus passing grade
Dalam hal ini bagi guru honorer THK-II, guru honorer sekolah negeri, maupun swasta yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi, maka tidak perlu lagi mengikuti tes seleksi.
“Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan,” kata Iwan.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya