Resmi Buka Juni, Ini Persyaratan dan Formasi CPNS 2023

- Editor

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siap-siap pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2023, kabar tersebut telah disampaikan seara langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Penerimaan pendaftaran CPNS 2023 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada instansi atau kementerian, maka dari itu wajib untuk mengetahui persyaratan dan formasi yang akan dibuka

Hal itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mengatakan bahwa pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan dilaksanakan tahun 2023 dengan secara selektif dan terbatas.

Anas juga mengatakan bahwa seleksi CPNS pada tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan saja.

Selain itu Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB menambahkan jika nantinya rekrutmen ditargetkan akan lebih cepat dibandingkan pada tahun sebelumnya. Serta kemungkinan akan mulai dibuka pada bulan Juni 2023 atau kisaran kuartal III.

Anas mengungkapkan mengenai daftar formasi CPNS 2023 bahwa pihaknya masih berusaha untuk memberikan prioritas kepada tenaga pendidikan dan kesehatan. Serta memberikan peluang untuk talenta digital.

Dia menganggap pekerja digital sangat diperlukan untuk melakukan transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun formasi yang akan dipersiapkan dalam seleksi CPNS 2023 yaitu:

  1. Hakim
  2. Jaksa
  3. Dosen (tenaga pendidik)
  4. Tenaga teknist tertentu

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023

Apabila mengacu dan melihat pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa persyaratan CPNS secara umum yaitu sebagai berikut:

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun ketika melamar penerimaan CPNS tahun 2023.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan secara hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI,PNS dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Serta tidak pernah dipecat dengan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tidak sedang berstatus sebagai seorang anggota TNI dan Polri atau CPNS dan PNS.
  • Selama hidupnya tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara selama dua tahun atau lebih sesuai putusan yang telah ditetapkan pengadilan

Halaman Selanjutnya

Tidak sedang menjadi pengurus partai politik

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis