Petunjuk Teknis Pendataan Tenaga Non ASN – Pemerintah melalui Kemen PAN-RB sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah wajib melakukan pendataan tenaga non ASN paling lambat yaitu tanggal 30 September 2022.
Pendataan tenaga non ASN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Dalam surat edaran Kemen PAN-RB tersebut menjelaskan bahwa Menpan RB meminta PPK untuk mendata jumlah tenaga non ASN atau honorer di instansi masing-masing.
Halaman Selanjutnya
Alur Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya