Resmi, Baju Adat Menjadi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA. Simak Aturannya!

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam Baju Adat – Baju Adat menjadi salah satu keberagaman serta  kearifan budaya indonesia yang sangat beragam antara satu daerah dengan daerah lainnya. Yang umumnya baju adat ini hanya dipakai saat acara – acara adat tertentu saja.

Namun, saat ini setelah secara resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Peratuarannya menetapkan bahwa baju adat sebagai salah satu seragam sekolah untuk semua jenjang dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, yang didalamnya dijelaskan secara detail ketentuan seragamisasi nasional untuk semua jenjang.

Berikut penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik dan ketentuan penggunaan seragam baju adat jenjang SD, SMP dan SMA mulai dari model, warna, hingga hari penggunaannya.

Seragam Nasional

Segaram Nasional jenjang SD/SDLB sederajat menggunakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Seragam Nasional jenjang SMP/SMPLB sederajat menggunakan kemeja putih dengan bawahan celanaatau rok berwarna biru tua.

Seragam Nasioanal jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB sederajat menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu abu.

Untuk waktu penggunaan seragam nasional paling sedikit digunakan setiap hari senin dan kamis saat upacara bendera.

Untuk seragam nasional saat upacara bendera di jelaskan lebih rinci  dengan dilengkapi beberapa atribut yaitu seperti : 

Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.

Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

Seragam Pramuka

Ketentuan seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara untuk hari pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Seragam Khas Sekolah

Masing-masing sekolah baik itu jenjang SD, SMP atau SMA dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Halaman selanjutnya

Ketentuan Baju Adat…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis