Seragam Baju Adat – Baju Adat menjadi salah satu keberagaman serta kearifan budaya indonesia yang sangat beragam antara satu daerah dengan daerah lainnya. Yang umumnya baju adat ini hanya dipakai saat acara – acara adat tertentu saja.
Namun, saat ini setelah secara resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Peratuarannya menetapkan bahwa baju adat sebagai salah satu seragam sekolah untuk semua jenjang dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, yang didalamnya dijelaskan secara detail ketentuan seragamisasi nasional untuk semua jenjang.
Berikut penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik dan ketentuan penggunaan seragam baju adat jenjang SD, SMP dan SMA mulai dari model, warna, hingga hari penggunaannya.
Seragam Nasional
Segaram Nasional jenjang SD/SDLB sederajat menggunakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Seragam Nasional jenjang SMP/SMPLB sederajat menggunakan kemeja putih dengan bawahan celanaatau rok berwarna biru tua.
Seragam Nasioanal jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB sederajat menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu abu.
Untuk waktu penggunaan seragam nasional paling sedikit digunakan setiap hari senin dan kamis saat upacara bendera.
Untuk seragam nasional saat upacara bendera di jelaskan lebih rinci dengan dilengkapi beberapa atribut yaitu seperti :
Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
Seragam Pramuka
Ketentuan seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara untuk hari pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Seragam Khas Sekolah
Masing-masing sekolah baik itu jenjang SD, SMP atau SMA dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya