Resmi, Baju Adat Menjadi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA. Simak Aturannya!

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam Baju Adat

Model dan warna baju adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Penggunaan baju adat peserta didik boleh ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu.

Dijelaskan dalam pasal 12, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.

Bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dapat diprioritaskan untuk dibantu dalam pengadaan seragam sekolah oleh Pemerintah Pusat, Pemda, sekolah ataupun masyarakat.

Pihak sekolah diimbau untuk tidak membebankan orang tua atau wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai peraturan penggunaan seragam sekolah melalui petunjuk teknis berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Klaim PromoEkonomis, Bayar 1 Dapat 6 Pelatihan!!!

DAFTAR SEKARANG

DAFTAR SEKARANG

Ingin dibantu mendaftar Pelatihan Khusus? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor wa.me/6289503256013 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru