RESMI! Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG : Dibayarkan Pada Waktu dan Syarat Berikut Ini

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru merupakan yang diberikan kepada guru ASN sertifikasi atau juga dikenal sebagai Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru dikabarkan akan cair pada tiap bulan, dan bisa diterima langsung dari Pemerintah.

Menurut informasi, Pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya aturan pencairan tunjangan sertifikasi meliputi syarat penerima dan juga waktu penyaluran kepada penerima tersebut.

Perlu diingat bahwa untuk mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru ini bisa lansung cek pada juknis resmi dari Kemendikbud dan Kemenag.

Untuk itu, bagi guru ASN yang ingin mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi maka bis cek penjelasan di bawah ini.

Untuk aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maka bisa cek pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Informasi yang bisa didapatkan sebagai berikut:

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan pemberian beragam tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten, Kota meliputi tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan pembayaran tunjangan sertifikasi atau TPG tidak dicairkan bersama dengan gaji pokok guru ASN.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengatur waktu pencairan tunjangan yaitu pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan, dengan rincian yaitu:

Triwulan I dicairkan pada bulan Maret

Triwulan II dicairkan pada bulan Juni

Triwulan III dicairkan pada bulan Setember

Triwulan IV dicairkan pada bulan November

Jika menilik pada jadwal yang tercantum di Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, maka tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan IV akan cair pada bulan November ini.

Halaman Selanjutnya

Perlu diingat, bahwa tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada guru ASN

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis