RESMI! Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG : Dibayarkan Pada Waktu dan Syarat Berikut Ini

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru merupakan yang diberikan kepada guru ASN sertifikasi atau juga dikenal sebagai Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru dikabarkan akan cair pada tiap bulan, dan bisa diterima langsung dari Pemerintah.

Menurut informasi, Pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya aturan pencairan tunjangan sertifikasi meliputi syarat penerima dan juga waktu penyaluran kepada penerima tersebut.

Perlu diingat bahwa untuk mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru ini bisa lansung cek pada juknis resmi dari Kemendikbud dan Kemenag.

Untuk itu, bagi guru ASN yang ingin mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi maka bis cek penjelasan di bawah ini.

Untuk aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maka bisa cek pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Informasi yang bisa didapatkan sebagai berikut:

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan pemberian beragam tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten, Kota meliputi tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan pembayaran tunjangan sertifikasi atau TPG tidak dicairkan bersama dengan gaji pokok guru ASN.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengatur waktu pencairan tunjangan yaitu pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan, dengan rincian yaitu:

Triwulan I dicairkan pada bulan Maret

Triwulan II dicairkan pada bulan Juni

Triwulan III dicairkan pada bulan Setember

Triwulan IV dicairkan pada bulan November

Jika menilik pada jadwal yang tercantum di Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, maka tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan IV akan cair pada bulan November ini.

Halaman Selanjutnya

Perlu diingat, bahwa tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada guru ASN

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis