Tunjangan Profesi Guru merupakan yang diberikan kepada guru ASN sertifikasi atau juga dikenal sebagai Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan sertifikasi guru dikabarkan akan cair pada tiap bulan, dan bisa diterima langsung dari Pemerintah.
Menurut informasi, Pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya aturan pencairan tunjangan sertifikasi meliputi syarat penerima dan juga waktu penyaluran kepada penerima tersebut.
Perlu diingat bahwa untuk mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru ini bisa lansung cek pada juknis resmi dari Kemendikbud dan Kemenag.
Untuk itu, bagi guru ASN yang ingin mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi maka bis cek penjelasan di bawah ini.
Untuk aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maka bisa cek pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Informasi yang bisa didapatkan sebagai berikut:
– Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan pemberian beragam tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten, Kota meliputi tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
– Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan pembayaran tunjangan sertifikasi atau TPG tidak dicairkan bersama dengan gaji pokok guru ASN.
– Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengatur waktu pencairan tunjangan yaitu pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan, dengan rincian yaitu:
Triwulan I dicairkan pada bulan Maret
Triwulan II dicairkan pada bulan Juni
Triwulan III dicairkan pada bulan Setember
Triwulan IV dicairkan pada bulan November
Jika menilik pada jadwal yang tercantum di Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, maka tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan IV akan cair pada bulan November ini.
Halaman Selanjutnya
Perlu diingat, bahwa tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada guru ASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya