RESMI! Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023, Berikut Kategori dan Besarannya

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Bantuan Subsidi Upah Untuk Tenaga Honorer Bulan Desember

Dana bantuan yang dimaksud adalah diberikan kepada pekerja, termasuk guru honorer dan harus sudah dicairkan sebelum tanggal 20 Desember 2022 mendatang.

Karena menurut informasi yang ada bahwa jika dana bantuan tersebut tidak dicairkan sebelum tanggal 20 Desember nanti, maka bisa dipastikan akan hangus.

Dana bantuan dari Pemerintah yang dimaksud adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU tersebut diberikan kepada pekerja sebagai warga negara Indonesia yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta setiap bulannya.

Selain itu, BSU juga diberikan kepada pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Pekerja yang bisa menerima BSU ini termasuk di dalamnya adalah guru honorer atau non ASN yang telah memenuhi syarat sebagai penerima dana BSU.

Maka guru honorer yang berkesempatan untuk menerima dana BSU ini bisa langsung mencairkan sebelum waktu pencairan habis.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Humas Kemnaker, pada Jumat, 2 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” ujar Indah.

Bagi penerima dana BSU yang tidak memiliki HP maka bisa dibantu oleh petugas untuk melakukan pengecekan secara manual.

Syarat yang harus dilengkapi adalah dengan membawa KTP atau identitas diri yang akan digunakan untuk memverifikasi data penerima BSU.

Untuk itu, bagi seluruh penerima dana BSU ini janga sampai melewatkan kesempatan ya. Segera siapkan berkas yang dibutuhkan dan bisa segera mencairkan dana BSU tersebut.

Demikian artikel mengenai Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023, Berikut Kategori dan Besarannya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis