RESMI! Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023, Berikut Kategori dan Besarannya

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Bantuan Subsidi Upah Untuk Tenaga Honorer Bulan Desember

Dana bantuan yang dimaksud adalah diberikan kepada pekerja, termasuk guru honorer dan harus sudah dicairkan sebelum tanggal 20 Desember 2022 mendatang.

Karena menurut informasi yang ada bahwa jika dana bantuan tersebut tidak dicairkan sebelum tanggal 20 Desember nanti, maka bisa dipastikan akan hangus.

Dana bantuan dari Pemerintah yang dimaksud adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU tersebut diberikan kepada pekerja sebagai warga negara Indonesia yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta setiap bulannya.

Selain itu, BSU juga diberikan kepada pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Pekerja yang bisa menerima BSU ini termasuk di dalamnya adalah guru honorer atau non ASN yang telah memenuhi syarat sebagai penerima dana BSU.

Maka guru honorer yang berkesempatan untuk menerima dana BSU ini bisa langsung mencairkan sebelum waktu pencairan habis.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Humas Kemnaker, pada Jumat, 2 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” ujar Indah.

Bagi penerima dana BSU yang tidak memiliki HP maka bisa dibantu oleh petugas untuk melakukan pengecekan secara manual.

Syarat yang harus dilengkapi adalah dengan membawa KTP atau identitas diri yang akan digunakan untuk memverifikasi data penerima BSU.

Untuk itu, bagi seluruh penerima dana BSU ini janga sampai melewatkan kesempatan ya. Segera siapkan berkas yang dibutuhkan dan bisa segera mencairkan dana BSU tersebut.

Demikian artikel mengenai Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023, Berikut Kategori dan Besarannya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis