Resmi! Arahan Kemdikbud Untuk Guru P1 Terkena Pembatalan Penempatan

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud telah merilis surat edaran terbaru yang berisi tentang terdapat sebanyak 3.000 lebih pelamar guru P1 yang terkena pembatan penempatan dalam seleksi PPPK Guru 2022, Kemdikbud pun langsung memberikan arahan.

Kabar ini tentunya cukup mengejutkan para pelamar guru P1 yang terkena pembatalan penempatan menanti arahan untuk lebih lanjut Kemdikbud dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Selain itu banyak di antara para guru pelamar kategori prioritas 1 yang mempertanyakan nasibnya apakah masih dapat mengajukan sanggah atas keputusan tersebut.

Kemdikbud diketahui telah melakukan perilisan daftar nama-nama pelamar guru P1 dalam seleksi PPPK Guru 2022 yang mengalami pembataln penempatan lewat surat edaran dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan untuk pelamar P1 pada seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Lewat surat edaran ini, Kemdikbud telah mengabarkan bahwasannya setelah proses verifikasi Kembali dengan adanya sanggahan dari guru kategori P1, didapat sebanyak 3.034 nama pelamar P1 yang mengalami perubahan status penempatan, dari yang memperoleh penempatan menjadi tidak memperoleh penempatan.

Berkaitan dengan beredarnya surat edaran dari Kemdikbud ini, maka pihak Kemdikbud memberikan konfirmasi bahwa surat edaran ini benar adanya. Dilansir dari kanal YouTube Calon Guru Kemdikbud menyampaikan bahwa informasi tersebut sudah valid dan benar adanya.

Lebih lanjutnya lagi, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan mengenai alasan di balik pembatalan penempatan untuk pelamar guru P1 seleksi PPPK Guru tahun 2022 yaitu sebagai berikut.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 202 tahun 2022, penempatan pelamar guru kategori prioritas 1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil dari seleksi kompetensi tahun 2021.

Kemdikbud juga telah menyatakan bahwa jika guru PG1 dan PG2 pada jabatan yang berbeda, diambil PG2 terlebih dahulu dinilai berlaku dengan urutan sebagai berikut:

  1. THK-II atau Tenaga Honorer K-II
  2. Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer negeri
  3. Lulusan dari PPG
  4. Swasta

Guru yang terdapat di dalam daftar nama 3.043 pelamar P1 tersebut, kata dari pihak Kemdikbud seharusnya tidak mendapatkan penempatan. Namun pada saat pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 kemudian terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan sehingga bisa mendaftar.

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, penempatan untuk guru-guru atau pelamar guru P1

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 50,270 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis