Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk status guru masih dibuka sampai sekarang. Rekrutmen PPPK Guru ini nantinya akan ditutup pada tanggal 13 November 2022. Seperti yang kita ketahui, bahwa pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru 2022 ini sudaj dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022 sesuai dengan jadwal lengkap yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bersamaan dengan hal tersebut, maka para pendaftar akan melalui tahapan seleksi administrasi pada 31 Oktober sampai 15 November 2022. Sedangkan pada hasil seleksi untuk prioritas kedua (P2), prioritas ketiga (P3) dan pelamar umum akan diumumkan pada 16 – 17 November 2022.
Pelamar prioritas dibagi ke dalam tiga kategori. Pelamar prioritas I (P1), pelamar prioritas II (P2) dan pelamar prioritas III (P3).
Tentunya di dalam mendaftarkan diri dan dalam merealisasikan keinginan untuk mendaftarkan diri, maka hal yang paling dasar yang harus kita ketahui adalah kategori yang diizinkan untuk mendaftar. Berikut terdapat 4 kategori yang boleh atau diizinkan dalam melakukan pelamaran atau pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 ini.
Keempat kategori seleksi PPPK Guru 2022 yang diperbolehkan mendaftar oleh Kemdikbudristek
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 disini terdiri dari peserta yang sebelumnya telah melalui atau telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Berikut urutan di dalam pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I yaitu pada urutan pertama THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Di urutan kedua, guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Urutan yang ketiga adalah Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, dan urutan terakhir yaitu Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Yang termasuk di dalam pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang sebelumnya tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022…
Halaman : 1 2 Selanjutnya