Rekrutmen ASN PPPK – Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun 2022 resmi dibuka. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN PPPK secara optimal.
Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rekrutmen ASN PPPK kali ini, Kemenpan-RB mencatat jumlah ASN yang dibutuhkan sebanyak 530.028 ASN nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022). Jumlah ASN tersebut merupakan total dari kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Jika dirincikan, untuk kebutuhan formasi guru di daerah sebanyak 319.716, tenaga kesehatan sebanyak 92.014, dan tenaga teknis sebanyak 27.608.
3 Kategori Pelamar yang Diprioritaskan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni mengatakan bahwa seleksi rekrutmen ASN PPPK 2022 terdapat tiga ketegori pelamar yang diprioritaskan, yaitu:
- Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Dalam kategori pelamar prioritas I, pemenuhan kebutuhan guru berdasarkan urutan sebagai berikut:
– Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
– Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
– Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
- Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar Prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester.
Sementara itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masuk kedalam pelamar umum.
Halaman Berikutnya
Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya