Rekrutmen ASN PPPK 2022 Resmi Dibuka, Ini 3 Kategori yang Diprioritaskan

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen ASN PPPK – Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun 2022 resmi dibuka. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN PPPK secara optimal.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam rekrutmen ASN PPPK kali ini, Kemenpan-RB mencatat jumlah ASN yang dibutuhkan sebanyak 530.028 ASN nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022). Jumlah ASN tersebut merupakan total dari kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Jika dirincikan, untuk kebutuhan formasi guru di daerah sebanyak 319.716, tenaga kesehatan sebanyak 92.014, dan tenaga teknis sebanyak 27.608.

3 Kategori Pelamar yang Diprioritaskan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni mengatakan bahwa seleksi rekrutmen ASN PPPK 2022 terdapat tiga ketegori pelamar yang diprioritaskan, yaitu:

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Dalam kategori pelamar prioritas I, pemenuhan kebutuhan guru berdasarkan urutan sebagai berikut:

– Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.

– Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.

– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.

– Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.

  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.

  1. Pelamar Prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester.

Sementara itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masuk kedalam pelamar umum.

Halaman Berikutnya

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis