Rekonsiliasi Data Pada Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pemberian tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah sertifikasi atau guru yang telah dapat dikatakan sebagai guru yang profesional. Menurut Zain indikator guru profesional tersebut ada tiga yaitu intregitas, skill dan pengetahuan.

Intregitas merupakan sikap atau perilaku yang harus dimiliki oleh guru. Skill adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru. Sedangkatn Knowlodge atau pengetahuan adalah kompetensi yang dimiliki oleh guru yang berkaitan dengan pengembangan konten dan juga Teknik pembelajarna.

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fami juga menyampaikan bahwa rekonsiliasi tersebut sangat penting untuk dilakukan supaya dapat memastikan tidak terjadi suatu tunggakan atau hutang dalam pembayaran TPG seperti tahun sebelumnya.

Pada rekonsiliasi data yang dilakukan tersebut, masih ada banyak provinsi yang belum terpenuhi alokasi anggaran TPG tersebut. Hal tersebut juga berlaku untuk TPG non PNS. Selain itu juga diperlukan strategi untuk mencegah adanya hutang TPG tersebut.

Kebijakan dari Kementrian Agama terkait pengolaan guru berfokus pada optimalisasi tunjangan yang ada pada guru dan juga percepatan sertifikasi. Selain itu Kemenag juga menyiapkan PPG Prajabtan pada tahun 2022 ini.

Demikian informasi mengenai Rekonsiliasi Data Pada Tunjangan Profesi Guru semoga dapat menambah informasi dan bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis