Rekonsiliasi Data Pada Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonsiliasi Data – Tunjangan adalah hak yang didapatkan oleh guru atas dedikasinya dalam berkerja. Salah satu tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru. Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang dibayarkan kepada guru yang telah sertifikasi. Terdapat informasi mengenai rekonsiliasi data pada tunjangan profesi guru.

Informasi terbaru tersebut adalah Diretorat GTK atau Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementrian Agama melakukan rekonsiliasi data calon penerima TPG atau Tunjangan Profesi Guru.

Kementrian Agama melakukan Rekonsiliasi tersebut supaya memastikan penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG tersebut menjadi tepat sasaran. Selain hal tersebut, tujuan lain dari rekonsiliasi tersebut adalah memantapkan data pendukung penyusunan anggaran tunjangna profesi guru atau TPG pada tahun 2022.

M. Zain selaku Direktur GTK Madrasah mengatakan bahwa tunjangan profesi guru tersebut adalah salah satu hak guru. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru tersebut menjadi tepat sasaran.

Selain itu, Direktur GTK Madrasah tersebut juga menegaskan bahwa jangan sampai terdapat guru yang tidak bersertifikasi atau tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut.

Kegiatan tersebut telah diikuti oleh Kepala Seksi Guru pada 34 Kanwil Kemenag Provinsi dan juga Tim Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam yang juga diikuti oleh Ditjen anggaran Kemenkeu. Selain itu hal tersebut dilakukan untuk memantapkan data pendukung untuk penyusunan anggaran Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2022.

Zain juga mengungkapan mengenai verifikasi data, untuk verifikasi data dilakukan berbasis data dan dapat dilakukan pada SIMPATIKA atau  Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemenag.

Oleh sebab itu guru juga harus selalu memperhatikan SIMPATIKA. Hal tersebut sangat perlu dilakukan karena pembaruan mengenai data tersebut akan dilakukan di SIMPATIKA. Hal tersebut juga sebagai upaya mitigasi supaya tidak terjadi kembali tunjangan profesi guru yang terhutang seperti pada tahun sebelumnya.

Penyaluran TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang nantinya akan diberikan tersebut juga diharapkan akan dapat berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru. Zain mengingatkan bahwa jangan sampai terdapat TPG yang diberikan malah tidak memiliki dampak yang signifikan dengan kompetensi guru.

Halaman Selanjutnya

Pemberian Tunjangan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis