Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru yang Resmi Berlaku di Tahun 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi guru 2023 atau biasa juga disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi atau telah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk dapat mendapatkan sertifikasi pendidik, guru sebelumnya harus mengikuti program kemendikbud terlebih dahulu yaitu PPG, Baik itu PPG Dalam Jabatan maupun PPG Pra Jabatan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi penting seputar regulasi tunjangan sertifikasi guru.

Informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru merujuk pada SE dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai regulasi yang resmi mengenai tunjangan sertifikaksi guru  2023 ini dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, yaitu:

Diperoleh dari berbagai sumber terdapat 2 regulasi yang resmi berlaku untuk tahun 2023 yaitu regulasi menurut Kemenkeu dan regulasi sesuai surat edaran Kemdikbud.

Regulasi Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) yang telah diterbitkan pada tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2023.

Dalam hal ini telah disampaikan bahwa anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023 rencananya sejumlah Rp50.450,6 miliar , jumlah ini merupakan sudah masuk juga meliputi Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat Edaran Kemdikbud

Pada akun Instagram resmi Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd, sempat mengunggah surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022.

Surat Edaran ini berisi mengenai beragam terkait pencairan aneka tunjangan untuk guru di daerah. Jenis jenis tunjangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan juga Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah (ASND).

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan TPG atau tunjangan sertifikasi guru untuk guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) dengan beberapa ketentuan tertentu.

Dimana untuk besaran tunjangan TPG ini  sejumlah satu bulan gaji pokok sebagaimana yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Yang disalurkan selama 3 bulan sekali atau triwulan. Sehingga dalam 1 tahun memperoleh 4 kali.

Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Adapun bagi guru ASN di daerah yang belum sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai penerima Tamsil. Dan tunjangan ini juga dapat diberhentikan sewaktu waktu apabila guru penerima sudah tidak sesuai dengan kriteria yang ada.

Untuk jumlah nominal tambahan penghasilan yang diberikan untuk guru non sertifikasi sejumlah Rp250.000, setiap bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

TPG dan juga tambahan penghasilan, alokasi anggarannya berasal dari APBN melalui DAK Non Fisik yang merujuk dalam Permendikbud Ristek Nomor. 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam PP Nomor. 19 tahun 2017 mengenai tunjangan guru.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 952 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis