Tahun Depan Anggaran Belanja ASN Bakal Naik

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Belanja ASN – Terdapat infromasi mengenai kenaikan anggaran belanja ASN pada tahun depan. Pemerintah diinformasikan bakal melakukan kenaikan pada anggaran belanja  ASN atau Pegawai Negeri Sipil padah tahun depan.

Pemerintah telah memberikan target anggaran belanja ASN pada tahun 2023 dengan kenaikan sebesar 3,3 persen yaitu sebesar Rp 257,2 triliun. Pada tahun 2022 sendiri, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 249,1 triliun yang berarti lebih kecil daripada anggaran belanja pada tahun 2023.

Hal tersebut kemungkinan akan berdampak pada gaji PNS. Dengan kenaikan anggaran belanja ASN tersebut juga akan mengakibatkan kenaikan pada gaji PNS. Kebijakan tersebut terkait persiapan untuk kebijakan para ASN tahun depan.

Pada kebijakan pegawai tahun depan, akan mengarahkan para pegawai untuk melakukan kerja yang lebih fleksibel atau yang sering disebut WFA (Work From Anywhere). Hal tersebut dilakukan dalam mendukung adaptasi bentuk kerja yang baru yang bersifat efektif dan fleksibel.

Kebijakan tersebut akan membuat pos pos mengalami kenaikan dikarenakan perubahan anggaran belanja barang dan belanja pegawai. Namun pada kenaikan gaji masih belum dijelaskan secara resmi oleh pihak pemerintahan sendiri.

Walaupun demikian pemerintah telah melakukan persiapan untuk belanja pegawai pada tahun depan dan juga untuk antisipasi adanya perubahan pada sistem gaji dan juga dana pensiun PNS. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan berbagai pertimbangan terhadap kemampuan fiskal pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan implementasi terkait reformasi pada biokrasi yang menyeluruh. Implementasi pada reformasi ini dilaksanakan demi membuat suatu birokrasi yang professional sekaligus berintregitas.

Halaman Selanjutnya

Kenaikan Anggaran

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru