Terdapat sebuah regulasi pendidikan terbaru pada semua jenjang pendidikan. Regulasi pendidikan terbaru pada semua jenjang pendidikan tersebut wajib untuk diketahui oleh semua tenaga pendidikan yang berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Guru-guru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK harus bersiap-siap untuk menerima kabar buruk pada akhir tahun 2023. Kabar ini sangat penting dan perlu diketahui agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Berita yang tidak menggembirakan ini berkaitan dengan regulasi yang disebut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Dalam peraturan ini, terdapat Pasal 99 yang menjelaskan tentang pegawai non PNS.
Hal yang perlu diperhatikan oleh guru adalah bahwa pada saat peraturan ini masih berlaku, pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non struktural, yang menerapkan pola pengelolaan keuangan oleh Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, akan mengalami dampak dari kabar buruk tersebut.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2016 mengenai dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru, Lembaga Penyiaran Publik dan Perguruan Tinggi Negeri juga termasuk dalam hal ini sebelum PP tersebut diundangkan.
Pokok pembahasan dalam artikel ini adalah pemerintah memberikan waktu selama lima tahun bagi pegawai non PNS. Sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, pegawai non PNS masih dapat melaksanakan tugasnya selama maksimal lima tahun. Peraturan Pemerintah tersebut telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 22 November 2018.
Isi dari Peraturan Pemerintah tersebut juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengakui dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK.Pemerintah diberikan waktu hingga November 2023 untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non ASN, termasuk guru.
Meskipun begitu, guru honorer masih dapat mengajar di satuan pendidikan dan menerima pembayaran gaji melalui dana BOS, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Pemberian Honor Menurut Peraturan Menteri
Halaman : 1 2 Selanjutnya