Regulasi Pendidikan Terbaru Pada Semua Jenjang Pendidikan

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat sebuah regulasi pendidikan terbaru pada semua jenjang pendidikan. Regulasi pendidikan terbaru pada semua jenjang pendidikan tersebut wajib untuk diketahui oleh semua tenaga pendidikan yang berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Guru-guru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK harus bersiap-siap untuk menerima kabar buruk pada akhir tahun 2023. Kabar ini sangat penting dan perlu diketahui agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Berita yang tidak menggembirakan ini berkaitan dengan regulasi yang disebut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Dalam peraturan ini, terdapat Pasal 99 yang menjelaskan tentang pegawai non PNS.

Hal yang perlu diperhatikan oleh guru adalah bahwa pada saat peraturan ini masih berlaku, pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non struktural, yang menerapkan pola pengelolaan keuangan oleh Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, akan mengalami dampak dari kabar buruk tersebut.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2016 mengenai dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru, Lembaga Penyiaran Publik dan Perguruan Tinggi Negeri juga termasuk dalam hal ini sebelum PP tersebut diundangkan.

Pokok pembahasan dalam artikel ini adalah pemerintah memberikan waktu selama lima tahun bagi pegawai non PNS. Sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, pegawai non PNS masih dapat melaksanakan tugasnya selama maksimal lima tahun. Peraturan Pemerintah tersebut telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 22 November 2018.

Isi dari Peraturan Pemerintah tersebut juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengakui dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK.Pemerintah diberikan waktu hingga November 2023 untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non ASN, termasuk guru.

Meskipun begitu, guru honorer masih dapat mengajar di satuan pendidikan dan menerima pembayaran gaji melalui dana BOS, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Pemberian Honor Menurut Peraturan Menteri

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis