Regulasi Pendidikan Terbaru Pada Semua Jenjang Pendidikan

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat sebuah regulasi pendidikan terbaru pada semua jenjang pendidikan. Regulasi pendidikan terbaru pada semua jenjang pendidikan tersebut wajib untuk diketahui oleh semua tenaga pendidikan yang berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Guru-guru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK harus bersiap-siap untuk menerima kabar buruk pada akhir tahun 2023. Kabar ini sangat penting dan perlu diketahui agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Berita yang tidak menggembirakan ini berkaitan dengan regulasi yang disebut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Dalam peraturan ini, terdapat Pasal 99 yang menjelaskan tentang pegawai non PNS.

Hal yang perlu diperhatikan oleh guru adalah bahwa pada saat peraturan ini masih berlaku, pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non struktural, yang menerapkan pola pengelolaan keuangan oleh Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, akan mengalami dampak dari kabar buruk tersebut.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2016 mengenai dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru, Lembaga Penyiaran Publik dan Perguruan Tinggi Negeri juga termasuk dalam hal ini sebelum PP tersebut diundangkan.

Pokok pembahasan dalam artikel ini adalah pemerintah memberikan waktu selama lima tahun bagi pegawai non PNS. Sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, pegawai non PNS masih dapat melaksanakan tugasnya selama maksimal lima tahun. Peraturan Pemerintah tersebut telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 22 November 2018.

Isi dari Peraturan Pemerintah tersebut juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengakui dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK.Pemerintah diberikan waktu hingga November 2023 untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non ASN, termasuk guru.

Meskipun begitu, guru honorer masih dapat mengajar di satuan pendidikan dan menerima pembayaran gaji melalui dana BOS, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Pemberian Honor Menurut Peraturan Menteri

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis