Regulasi Guru Honorer – Terdengar informasi mengenai regulasi guru honorer diangkat menjadi PPPK secara otomasis. Regulasi terkait penghapusan tenaga honorer telah disampaikan oleh Kemenpan RB.
Regulasi guru honorer tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang berisi rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Oleh sebab itu pada tahun 2023, tidak akan ada lagi tenaga honorer di Instansi pemerintahan.
Jenis kepegawaian yang akan ada atau tersisa di Instansi Pemerintahan adalah PNS dan PPPK.
Selanjutnya, Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenpan RB juga tlah menerbitkan surat edaran baru nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisikan himbauan untuk instansi pemerintahan untuk segera melaksanakan penataan Pegawai Non ASN di lingkungan masing – masing.
Hal tersebut sekaligus juga menjadi kabar gembira untuk guru honorer. Pasalnya kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer. Kemudian apakah semua tenaga honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK?
KemenpanRB juga menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah hingga lima tahun, maka tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya