Regulasi Guru Honorer Terkait Pengangkatan Otomatis

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

..

Namun, KemenpanRB juga memiliki persyaratan tambahan untuk mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:

  1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
  2. Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan cara pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun & maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Hal tersebut adalah syarat untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.

Selain itu, perlu dipahami bahwa dari adanya pengadaan regulasi guru honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2022 ini, juga ditandai dengan pendataan pegawai Non ASN.

Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat memetakan dan mengkaji jumlah pegawai non-ASN di instansi pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat.

Terkait guru honorer sendiri adalah tenaga pendidik yang belum memperoleh status ASN (Aparatur Sipil Negara). Diketahui, guru ASN terbagi menjadi dua jenis, di antaranya yakni guru PNS dan guru PPPK. Kedua jenis guru ini, memperoleh gaji serta kesejahterannya dijamin oleh pemerintah.

Jadi guru honorer merupakan pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Dan sebenarnya penghasilan yang diterima guru honorer bukan gaji melainkan honorarium.

Biasanya gaji guru honorer sama dengan pekerja swasta sebab bukan termasuk ASN. Sedangkan guru PNS merupakan guru yang dijamin pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Maksud PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis