..
Namun, KemenpanRB juga memiliki persyaratan tambahan untuk mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:
- Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
- Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan cara pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun & maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Hal tersebut adalah syarat untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.
Selain itu, perlu dipahami bahwa dari adanya pengadaan regulasi guru honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2022 ini, juga ditandai dengan pendataan pegawai Non ASN.
Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat memetakan dan mengkaji jumlah pegawai non-ASN di instansi pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat.
Terkait guru honorer sendiri adalah tenaga pendidik yang belum memperoleh status ASN (Aparatur Sipil Negara). Diketahui, guru ASN terbagi menjadi dua jenis, di antaranya yakni guru PNS dan guru PPPK. Kedua jenis guru ini, memperoleh gaji serta kesejahterannya dijamin oleh pemerintah.
Jadi guru honorer merupakan pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Dan sebenarnya penghasilan yang diterima guru honorer bukan gaji melainkan honorarium.
Biasanya gaji guru honorer sama dengan pekerja swasta sebab bukan termasuk ASN. Sedangkan guru PNS merupakan guru yang dijamin pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya