Regulasi Guru Honorer Terkait Pengangkatan Otomatis

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Regulasi Guru Honorer – Terdengar informasi mengenai regulasi guru honorer diangkat menjadi PPPK secara otomasis. Regulasi terkait penghapusan tenaga honorer telah disampaikan oleh Kemenpan RB.

Regulasi guru honorer tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang berisi rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Oleh sebab itu pada tahun 2023, tidak akan ada lagi tenaga honorer di Instansi pemerintahan.

Jenis kepegawaian yang akan ada atau tersisa di Instansi Pemerintahan adalah PNS dan PPPK.

Selanjutnya, Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenpan RB juga tlah menerbitkan surat edaran baru nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisikan himbauan untuk instansi pemerintahan untuk segera melaksanakan penataan Pegawai Non ASN di lingkungan masing – masing.

Hal tersebut sekaligus juga menjadi kabar gembira untuk guru honorer. Pasalnya kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer. Kemudian apakah semua tenaga honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK?

KemenpanRB juga menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah hingga lima tahun, maka tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK.

Halaman Selanjutnya

Regulasi Guru Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis