Manfaat Guru Mempunyai Sertifikat Pendidik
- Dapat Mengurus Tunjangan Sertifikasi Guru
Guru yang mempunyai sertifikat pendidik, tujuan utamanya, yakni dapat mengurus tunjangan sertifikasi guru dengan nilai yang cukup besar.
Hal tersebut dapat dicek melalui akun info GTK. Akun tersebut digunakan untuk mengecek, apakah tunjangan yang dimiliki sudah cair atau belum.
Sementara itu, besaran yang dimiliki diambilkan berdasarkan gaji pokok. Untuk pencairan diperkirakan per triwulan.
- Kesempatan Menjadi Kepala Sekolah
Bagi yang mempunyai sertifikat pendidik dapat menjadi kepala sekolah
Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Peraturan Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Lebih spesifiknya, ketentuan tersebut tertuang pada Bab II, pasal 2.
- Peluang Lolos Seleksi PPPK Guru
Bagi yang mempunyai sertifikat pendidik lebih berpeluang untuk lolos seleksi PPPK. Hal tersebut berdasarkan Permen PANRB Nomor 28 tahun 2021.
Terdapat afirmasi di poin pertama, yakni jika memiliki sertifikat pendidik akan mendapat jumlah tambahan nilai sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
- Peluang Lolos CPNS
Jika kedepannya terdapat seleksi CPNS akan lebih berpeluang lolos jika memiliki sertifikat pendidik. Pasalnya, pendaftar lebih memiliki peluang lolos setidaknya 60% untuk diterima.
Hal itu sesuai Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 yang menyebutkan jika mempunyai sertifikat pendidik dapat digunakan untuk SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang dengan memperoleh nilai maksimal 100%.
- Mendapat Gelar Baru
Bagi yang mempunyai sertifikat pendidik akan mendapat gelar baru. Kualifikasi yang lebih baik dapat mendorong karier lebih baik.
Sertifikasi pendidik merupakan suatu yang dapat mempertahankan hak kualifikasi sebagai guru.
- Memiliki Kompetensi atau Keterampilan untuk Pembelajaran yang Lebih Baik
Ketika mengikuti PPG dalam Jabatan, berbagai macam proses yang dilalui akan mendapat beberapa ilmu sebagai guru profesional.
Beberapa tahapan seleksi PPG dalam jabatan akan mendapat beberapa ilmu, seperti ilmu analisis materi ajar berbasis masalah, desain pembelajaran, uji komprehensif, praktek mengajar, uji kompetensi mahasiswa PPG.
Demikian artikel mengenai Regulasi Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2