..
Selanjutnya kompetensi teknis yang terdiri dari kompetensi profesional, pedagodik, sosial, dan kepribadian. Kesesuaian kinerja tersebut memiliki dua fungsi utama yaitu menilai kerja dalam menerapkan kompetensi pelaksanaan tugas dan menghitung angka kredit yang diperoleh oleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas Penting bagi guru untuk selalu memperhatikan keempat hal tersebut sebab menjadi hal yang dipertimbangkan dalam rangka menerima dan menjalankan tanggung jawab.
Perlu diketahui bahwa dalam seleksi verifikasi ini menilai empat aspek sekaligus, diantaranya adalah kualifikasi akademik dengan dibuktikan ijazah pendidikan dan sertifikat pendidik sebagaimana aturan yang ada. Kesesuaian kinerja digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menyelesaikan tugas dan menghitung nilai kredit pembelajaran.
Nilai kredit tersebut kemudian dihitung oleh kepala sekolah dan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dengan beberapa bukti fisik, seperti:
- Hasil penilaian kinerja per-tahun
- Rancangan Progrm Pendidikan dan Program tahunan
- Salinan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir
- Salinan SK terakhir pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Salinan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah(bagi kepala sekolah)
- Surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran
- Surat pernyataan pelaksanaan unsur penunjang yang dibuat oleh gurudan ditandatangani oleh atasan
- Salinan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Laporan deskripsi hasil pendidikan dan pelatihan
- Laporan hasil karya yang berbentuk publikasi ilmiah
- Salinan laporan kegiatan penunjang tugas guru
- Fotocopy penetapan angka kredit terakhir yang telah disahkan
Terakhir, dilakukan seleksi verifikasi yang akan dilakukan adalah pada kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan akuntabilitas, yang akan dilaksanakan oleh Pemda kemudian diverifikasi langsung oleh Kemdikbud.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya