Regulasi Baru Penentu Kelulusan Guru Honorer jadi PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada pelaksanaan PPPK 2022 terdapat informasi terbaru tentang mekanisme seleksi PPPK 2022. Dari ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022  tersebut yang telah disampaikan oleh Kemdikbud, yakni penempatan guru lulus passing grade, obervasi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Berikutnya untuk seleksi seleksi kesesuaian atau verifikasi, terdapat pelamar yang terdiri dari THK-II, guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun. Dalam Seleksi PPPK 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan aturan terbaru, terutama hal yang perlu diketahui guru honorer. 

Aturan Kemdikbud tersebut dirangkum dalam RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi kategori pelamar hingga tahapan seleksi secara rinci. Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK 2022 akan menggunakan tiga mekanisme seleksi yaitu enempatan pelamar yang lulus passing grade, seleksi kesesuaian dan verifikasi dan ujian atau seleksi ujian CAT-UNBK.

Pemerintah daerah (Pemda) secara langsung menerapkan Mekanisme penempatan pelamar yang sudah lulus passing grade. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek seperti kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian untuk seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Seperti yang telah dijelaskan diatas yang akan mengikuti seleksi kesesuaian dan verifikasi adalah guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah lulus passing grade dan masih ada kuota formasi. Dalam seleksi verifikasi tersebut, hal yang akan dinilai adalah kualifikasi akademik, kompetensi teknis, aspek kinerja, dan kesesuaian kenerja.

Halaman Selanjutnya

kompetensi teknis

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru