Regulasi Baru Penentu Kelulusan Guru Honorer jadi PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada pelaksanaan PPPK 2022 terdapat informasi terbaru tentang mekanisme seleksi PPPK 2022. Dari ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022  tersebut yang telah disampaikan oleh Kemdikbud, yakni penempatan guru lulus passing grade, obervasi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Berikutnya untuk seleksi seleksi kesesuaian atau verifikasi, terdapat pelamar yang terdiri dari THK-II, guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun. Dalam Seleksi PPPK 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan aturan terbaru, terutama hal yang perlu diketahui guru honorer. 

Aturan Kemdikbud tersebut dirangkum dalam RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi kategori pelamar hingga tahapan seleksi secara rinci. Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK 2022 akan menggunakan tiga mekanisme seleksi yaitu enempatan pelamar yang lulus passing grade, seleksi kesesuaian dan verifikasi dan ujian atau seleksi ujian CAT-UNBK.

Pemerintah daerah (Pemda) secara langsung menerapkan Mekanisme penempatan pelamar yang sudah lulus passing grade. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek seperti kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian untuk seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Seperti yang telah dijelaskan diatas yang akan mengikuti seleksi kesesuaian dan verifikasi adalah guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah lulus passing grade dan masih ada kuota formasi. Dalam seleksi verifikasi tersebut, hal yang akan dinilai adalah kualifikasi akademik, kompetensi teknis, aspek kinerja, dan kesesuaian kenerja.

Halaman Selanjutnya

kompetensi teknis

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis