Rancangan Undang-undang Sisdiknas di Mata Pengamat Pendidikan

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Undang-undang  tentang pendidikan yang pembuatannya sekaligus mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Pendididikan Tinggi dan UU Guru Dosen dalam satu aturan yaitu Rancangan Undang-undang Sisdiknas. 

Pengamat pendidikan, Doni Koesoema menganggap langkah ini merupakan upaya besar pemerintah Indonesia dalam mentransformasikan pendidikan.

Oleh karena RUU Sisdiknas suatu produk yang nantinya berimplikasi pada perubahan besar sektor pendidikan maka sudah seharusnya proses perancangannya dikawal bersama.

Menurut Doni Koesoema selaku pengamat pendidikan Indonesia sangat menyayangakan penyusunan RUU Sisdiknas sejauh ini minim transparasni pada saat proses pembentukan.

Minimnya transparansi pemerintah ini adalah salah satu faktor bertebarnya polemik di kalangan masyarakat.

Doni menilai pemerintah merancang RUU Sisdiknas secara diam-diam. Diskusi-diskusi intelektual yang seharusnya dilakukan dengan sangata terbatas.

Masyarakat Harus Kawal Ketat Pembentukan RUU Sisdiknas

Perubahan besar yang terjadi melalui RUU Sisdiknas nantinya sangat perlu dipahami oleh seluruh masyarakat. Oleh karen itu tidak hanya guru dan pengambil kebijakan yang harus mengawal RUU Sidiknas akan tetapi orang tua sekalipun harus senantiasa memperhatikan.

Rancangan undang-undang Sisdiknas sendiri dibuat dengan menggabungkan tiga undang-undang sekaligus. Sehingga masyarakat sangat perlu hadir dalam pengawalan RUU Sisdiknas tersebut.

Pihak lainnya yang juga mesti hadir dalam misi pengawalan pembentukan RUU Sisdiknas adalah institusi pendidikan swasta. Dimana disana juga termasuk yayasan-yayasan penddikan.

Sudah seharusnya pihak-pihak yang disebutkan tadi turut mengawal pembentukan RUU Sisdiknas karena melalui aturan tersebut nasib mereka ditentukan nantinya.

Harapannya tahun ini pembahasan rancangan undang-undang Sisdiknas dilakukan dengan lebih terbuka lagi. Hal ini sangat diperlukan karena RUU Sisdiknas sangat perlu mendapatkan masukan dari masyarakat.

Sejak tahun lalu memang banyak pasal kontroversial yang terdapat pada rancangan undang-undang Sisdiknas ini. Subtansi yang kontroversial tersebut menimbulkan perdebatan, dan diskusi.

Persoalan pada pasal-pasal yang terkandung dalam RUU Sisdiknas telah mengakibatkanya gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2022. Banyak sekali perbaikan yang mesti dilakukan untuk RUU Sisdiknas.

Menurut pengamat pendidikan memang pembentukan RUU Sisdiknas bukan hal yang mudah. Apalagi jika RUU ini dibuat dengan mengintegrasikan tiga undang-undang sekaligus.

Halaman Selanjutnya

Pentingnya Peran Panja RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis