PTT Resmi Dihapus 28 November 2023, Pemerintah Rilis Surat Perintah Tugas untuk Honorer dengan BKPSDM di Non Aktifkan

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTT resmi dihapus 28 November 2023 menjadi kabar yang mendebarkan bagi teman–teman honorer yang saat ini masih mengabdi di instansi masing-masing.

Pasalnya dari pihak pemerintah juga sudah merilis surat perintah tugas bagi para honorer yang sudah masuk kriteria.

Penghapusan honorer pada 28 November 2023 tersebut merupakan dampak dari rencana pemerintah untuk menghapus honorer di tahun ini.

Langkah awalnya yakni mulai dari PTT resmi dihapus dan perlahan akan merambat pada penghapusan honorer yang lain.

Penghapusan tersebut merata pada semua instansi hal tersebut dikarenakan pemerintah ingin merapihkan kembali setruktur pegawai di setiap instansi.

Yang pada dasarnya nantinya hanya akan ada 2 jenis pegawai pemerintahan yang berstatus ASN yakni PPPK dan PNS.

Lalu bagaimana jelasnya terkait PTT resmi dihapus 28 November 2023 diiringi dengan pemerintah merilis surat perintah tugas untuk honorer.

Simak penjelasan berikut ini terkait PTT resmi dihapus 28 November 2023 diiringi dengan pemerintah merilis surat perintah tugas untuk honorer.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait PTT resmi dihapus 28 November 2023 diiringi dengan pemerintah merilis surat perintah tugas untuk honorer.

PTT Resmi Dihapus 28 November 2023

Rilisnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengakibatkan pegawai non ASN sudah tidak lagi bekerja di November 2023.

Hal itu disebabkan dengan adanya SPT PTT tersebut, akan ada penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 pun resmi diberlakukan.

SPT PTT tersebut dirilis bagi tenaga honorer di seluruh OPD lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang telah selesai dibagikan.

Dengan demikian, adanya SPT PTT tersebut berarti tenaga honorer hanya diberikan batas waktu bekerja di lingkungan pemerintahan yaitu hanya sampai bulan November 2023 saja.

Hal itu juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB tentang kejelasan status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer sudah tidak termasuk sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Perlu diketahui, pada regulasi PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa hanya PNS dan PPPK saja yang bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menjelaskan bahwa terhitung bulan November 2023 maka PTT tidak lagi dipekerjakan oleh pemerintah.

Pemerintah pusat hanya membolehkan pegawai dengan status PNS dan ASN PPPK saja yang bisa bekerja  di lingkungan instansi pemerintahan.

Menurutnya, di Bengkulu baru 3 OPD  yang telah melakukan rekrutmen PPPK sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

3 OPD yang telah melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga honorer di daerahnya yaitu Dinas Pendidikan, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu, Achrawi menyampaikan bahwa masih ada sekitar 2 ribu PTT atau tenaga honorer lainnya yang masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

“Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan. Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya Allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas,” ujar Achrawi.

Achrawi juga menjelaskan jika pada akhir November 2023 nanti masih belum ada kejelasan dari pemerintah pusat maka Pemkot akan kekurangan jumlah tenaga SDM.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 4,616 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru