PTT Resmi Dihapus 28 November 2023, Pemerintah Rilis Surat Perintah Tugas untuk Honorer dengan BKPSDM di Non Aktifkan

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTT resmi dihapus 28 November 2023 menjadi kabar yang mendebarkan bagi teman–teman honorer yang saat ini masih mengabdi di instansi masing-masing.

Pasalnya dari pihak pemerintah juga sudah merilis surat perintah tugas bagi para honorer yang sudah masuk kriteria.

Penghapusan honorer pada 28 November 2023 tersebut merupakan dampak dari rencana pemerintah untuk menghapus honorer di tahun ini.

Langkah awalnya yakni mulai dari PTT resmi dihapus dan perlahan akan merambat pada penghapusan honorer yang lain.

Penghapusan tersebut merata pada semua instansi hal tersebut dikarenakan pemerintah ingin merapihkan kembali setruktur pegawai di setiap instansi.

Yang pada dasarnya nantinya hanya akan ada 2 jenis pegawai pemerintahan yang berstatus ASN yakni PPPK dan PNS.

Lalu bagaimana jelasnya terkait PTT resmi dihapus 28 November 2023 diiringi dengan pemerintah merilis surat perintah tugas untuk honorer.

Simak penjelasan berikut ini terkait PTT resmi dihapus 28 November 2023 diiringi dengan pemerintah merilis surat perintah tugas untuk honorer.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait PTT resmi dihapus 28 November 2023 diiringi dengan pemerintah merilis surat perintah tugas untuk honorer.

PTT Resmi Dihapus 28 November 2023

Rilisnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengakibatkan pegawai non ASN sudah tidak lagi bekerja di November 2023.

Hal itu disebabkan dengan adanya SPT PTT tersebut, akan ada penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 pun resmi diberlakukan.

SPT PTT tersebut dirilis bagi tenaga honorer di seluruh OPD lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang telah selesai dibagikan.

Dengan demikian, adanya SPT PTT tersebut berarti tenaga honorer hanya diberikan batas waktu bekerja di lingkungan pemerintahan yaitu hanya sampai bulan November 2023 saja.

Hal itu juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB tentang kejelasan status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer sudah tidak termasuk sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Perlu diketahui, pada regulasi PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa hanya PNS dan PPPK saja yang bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menjelaskan bahwa terhitung bulan November 2023 maka PTT tidak lagi dipekerjakan oleh pemerintah.

Pemerintah pusat hanya membolehkan pegawai dengan status PNS dan ASN PPPK saja yang bisa bekerja  di lingkungan instansi pemerintahan.

Menurutnya, di Bengkulu baru 3 OPD  yang telah melakukan rekrutmen PPPK sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

3 OPD yang telah melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga honorer di daerahnya yaitu Dinas Pendidikan, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu, Achrawi menyampaikan bahwa masih ada sekitar 2 ribu PTT atau tenaga honorer lainnya yang masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

“Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan. Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya Allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas,” ujar Achrawi.

Achrawi juga menjelaskan jika pada akhir November 2023 nanti masih belum ada kejelasan dari pemerintah pusat maka Pemkot akan kekurangan jumlah tenaga SDM.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,651 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis