Penyusunan DUPAK Guru – Dupak guru merupakan daftar kegiatan khususnya dalam proses pembelajaran yang telah direalisasikan guru sebagai tenaga pendidik terhitung sejak setahun terakhir yang di dalamnya juga terdapat angka kredit.
Mekanisme pengusulan daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) dilakukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini sekolah tempat guru mengajar yang ditujukan kepada tim penilai angka kredit untuk selanjutnya dilakukan penerbitan penetapan terhadap angka kredit (PAK).
Proses penilaian angka kredit guru ini diatur secara khusus dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 serta Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010, yang secara teknis mengatur proses penyusunan secara teknis Dupak guru.
Dalam setiap usulan penyusunan Dupak guru juga harus dilampiri bukti berupa fisik, tujuannya agar lebih mudah dan bisa dilakukan verifikasi oleh tim penilai Dupak terhadap realisasi kegiatan guru selama setahun terakhir.
Lampiran dalam Usulan Dupak Guru
Dalam pengusulan Dupak, setiap guru wajib melampirkan lima berkas utama, berikut lima lampiran khusus dalam pengusulan Dupak guru, yang terdiri dari:
- Dupak
- Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas Pembelajaran
- Surat pernyataan khusus tentang pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru
- Konsep penetapan angka kredit guru
Lampiran tersebut harus diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh kepala sekolah tempat guru mengajar dan distempel basah.
Proses Pembuatan Dupak Guru
Pada prinsipnya proses pembuatan Dupak guru bisa dilakukan dengan mudah, asalkan memahami teknis data pegawai serta jumlah angka kredit yang tercantum dalam setiap unsur kegiatan yang disusun dalam Dupak guru.
Bahkan, kini untuk memudahkan para guru untuk membuat Dupak, saat ini sudah tersedia aplikasi khusus Dupak yang sudah dilengkapi angka kredit dari tiap kegiatan, sehingga dalam aplikasi itu, guru cukup menambahkan besaran angka kredit di kolom tiap kegiatan saja.
Selain itu, sebelum melakukan pengisian Dupak baik melalui aplikasi maupun secara manual, ada baiknya untuk mempersiapkan semua berkas yang terkait dengan proses penyusunan Dupak untuk mengisi kolom tentang identitas guru secara perorangan, seperti SK kepegawaian, PAK tahun sebelumnya, SK kenaikan pangkat maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Unsur Penilaian dalam Dupak Guru
Terdapat dua unsur penilaian dalam penyusunan Dupak guru yang saling terkait dalam hal bobot penilaiannya yakni: unsur utama serta unsur penunjang. Berikut klasifikasi dari masing-masing unsur beserta sub unsur yang ada di dalamnya:
Unsur Utama
- Pendidikan
- Pembelajaran
- Tugas tertentu
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang meliputi seluruh komponen terkait yakni: pengembangan diri, publikasi ilmiah serta karya inovatif
Unsur Penunjang
- Ijazah yang tak sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diampu atau diajar
- Melakukan kegiatan lain sebagai pendukung dari tugas utama sebagai tenaga pendidik
- Mendapatkan penghargaan yang terkait dengan profesi sebagai tenaga pendidik.
Jangan lewatkan pelatihan untuk guru di bulan Februari 2022 tentang “Penyusunan Dupak Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:
Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya:
Info lebih lanjut:
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555