Program Kemenag : Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022 Untuk Guru Madrasah Di Seluruh Indonesia

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Anugerah GTK MadrasahKementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022 yang bisa di ikuti oleh semua guru madrasah yang ada di indonesia.

Anugerah GTK) Madrasah merupakan kegiatan dalam rangka memberikan apresiasi, penghargaan dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan SDM melalui penganugerahan GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif, dan Berdedikatif.

GTK Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran dan pustakawan..

GTK Madrasah Inspiratif merupakan guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik.

GTK Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda.

Sedangkan GTK Madrasah Berdedikatif merupakan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana).

Persyaratan Peserta

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran.
  3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS.
  4. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III.
  5. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  6. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
  7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Mekanisme Pelaksanaan

  1. Pelaksanaan anugerah guru dan tenaga kependidikan madrasah dilakukan secara online dan tatap muka.
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki surat rekomendasi dan/atau surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengupload berkas dokumen keikutsertaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui aplikasi yang disediakan oleh panitia pelaksana.
  3. Nama-nama peserta yang diajukan beserta dokumen kelengkapannya telah diupload paling lambat tanggal 31 Oktober 2022 pukul 21.59 WIB melalui link pendaftaran yang sudah disediakan.
  4. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dilakukan melalui 3 (tiga) tahap penilaian:
  5. seleksi tahap pertama berupa verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi peserta;
  6. seleksi tahap kedua berupa penilaian portofolio, karya tulis ilmiah, dan feature;
  7. grand final adalah penilaian dan/atau seleksi yang terdiri dari penilaian terhadap presentasi dan wawancara dilaksanakan secara tatap muka.
  8. Penilaian dilakukan secara objektif dan independen oleh tim penilai yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
  9. Hasil penilaian bersifat final.
  10. Pemenang pertama, kedua, ketiga serta favorit untuk tiap-tiap kategori akan diberi penghargaan, berupa uang penghargaan dan piagam yang diserahkan pada acara puncak kegiatan Hari Guru Nasional Kementerian Agama.
  11. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia Lantai VIII Blok C Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat Telepon/Fax: 021-3507479 Email: [email protected].

Halaman Selanjutnya

Waktu Pelaksanaan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis