Untuk mengenal program akselerasi pembelajaran lebih dalam, berikut ini penjelasannya:
Esensi Program Akselerasi Pembelajaran
Salah satu esensi dari penyelenggaraan program akselerasi adalah pemberian pelayanan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang dipandang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Peserta didik dengan kategori tersebut didukung untuk dapat mengembangkan kecerdasan dan bakatnya dengan sebaik mungkin.
Sehingga pada saatnya nanti, peserta didik tersebut dapat tumbuh menjadi manusia Indonesia yang cerdas, terampil, dan berakhlak mulia untuk menyongsong masa depan bangsa yang gemilang dalam menghadapi persaingan global.
Sedemikian pentingnya sehingga dalam penyelenggaraan program akselerasi dibutuhkan sistem pengelolaan yang baik, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran program akselerasi.
Melalui program akselerasi yang diperuntukkan bagi anak-anak berbakat, maka mereka dimungkinkan dapat menyelesaikan program reguler dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temannya.
Dasar Pelaksanaan Program Akselerasi Pembelajaran
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sisdiknas pasal 24 ayat 6 menyebutkan:
“Setiap peserta didik pada satuan pendidikan mempunyai hak menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.”
Undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 pasal 5 ayat 4 juga menyebutkan hal yang bersesuaian:
“Warga Negara yang cerdas dan berbakat istimewa memerlukan pendidikan khusus.”
Pendidikan khusus yang dimaksud dalam undang-undnag tersebut yakni penyelengaraan program percepatan belajar atau akselerasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya