Profesionalisme Praktik Pekerja Sosial

- Editor

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesi pekerja sosial di Indonesia saat ini belum sepopuler dokter, insinyur, psikolog, serta  profesi lainnya. Namun profesi ini  dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Profesi ini dapat dilakukan di berbagai tempat layanan seperti Balai Besar Kesejahteraan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Rumah Sakit Jiwa, dan lain-lainnya.

Berdasarkan pengalaman saya sebagai praktisi pekerja sosial selama kurang lebih 24 tahun di beberapa panti sosial di Jawa Barat dan di rumah sakit jiwa, ingin mengingatkan kesadaran tentang pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas pertolongan.  

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerjaan Sosial,  Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Kegiatan pertolongan dimaksudkan untuk membantu seseorang baik individu, kelompok maupun masyarakat yang mengalami permasalahan sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, kenakalan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, permasalahan kekerasan terhadap anak, dan lain sebagainya yang menyebabkan terganggu fungsi sosialnya. Pendekatan pekerjaan sosial memberikan pertolongan untuk mengembalikan fungsi sosialnya agar ia dapat melaksanakan peran-perannya kembali di masyarakat seperti: mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, tidak dikucilkan oleh masyarakat, dan bagi anak-anak yang mendapatkan kekerasan dapat memperoleh perlindungan sosial maupun perlindungan hukum.

Dalam penyelenggaraan praktik tersebut menuntut profesi utama sebagai pekerja sosial, yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Dalam Permensos Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial,  ada tiga hal utama untuk menjaga profesionalitas pertolongan, antara lain:

KetersediaanStandar Operasional Prosedur (SOP)

Standar operasional prosedur merupakan serangkaian instruksi tertulis yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk melaksanakan pelayanan yang efektif. Dalam SOP Pekerjaan Sosial, terdapat lima tahapan pertolongan yang harus dilakukan oleh pekerja sosial seperti berikut ini.

Tahap pendekatan awal, merupakan kegiatan mensosialisasikan program layanan yang dilakukan pada saat penerimaan atau penjangkauan calon klien. Kemudian dilanjutkan kontrak layanan jika klien memenuhi persyaratan.

Tahap asesmen, melalui wawancara mendalam dan observasi untuk menggali informasi tentang masalah, kebutuhan, potensi diri  dan sumber-sumber, untuk memfokuskan rencana intervensi.

Tahap rencana intervensi, untuk menetapkan tujuan pelayanan, membuat skala prioritas kebutuhan klien, mengidentifikasi sistem sumber dan stakeholders terkait, mengidentifikasi lembaga rujukan yang akan digunakan bekerja sama.

Tahap intervensi, merupakan pelaksanaan rencana intervensi untuk perubahan diri klien,  yang ditampilkan oleh pekerja sosial melalui peran-perannya.

Tahap evaluasi, rujukan, sampai dengan terminasi. Evaluasi dilakukan untuk melihat dampak layanan; rujukan sebagai kegiatan mengalihkan ke layanan lain jika diperlukan; dan  terminasi dilakukan jika klien dinilai sudah mandiri.

Mengikuti Standar Kompetensi Pekerja Sosial

Standar Kompetensi Pekerja Sosial adalah rumusan kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki pekerja sosial dalam menjalankan tugasnya. Seorang pekerja sosial dianggap kompeten jika ia memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan dari lembaga Sertifikasi Profesi Pekerjaan Sosial (LPSPS), selanjutnya dilakukan  registrasi di lembaga Ikatan Pekerja Sosial Indonesia (IPSPS). Dan jika memenuhi persyaratan maka akan memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang dapat digunakan untuk menjalankan praktik.

Sebagai anggota Profesi di IPSPI, maka pekerja sosial wajib mematuhi  kode etik profesi yang telah diterbitkannya yaitu “KODEPEKSOS”. Hal tersebut digunakan sebagai landasan berpijak bagi pekerja sosial dalam mengatasi persoalan-persoalan etika terkait hubungannya dengan klien, rekan sejawat di lembaga tempat ia dipekerjakan.  

Mengikuti Standar Layanan

Profesionalitas dapat terjaga jika ketersediaan standar layanan yang ada dipahami dan digunakan  oleh pekerja sosial dalam menjalankan tugas. Standar layanan yang harus tersedia meliputi dasar hukum penyelenggaraan layanan, sarana dan prasarana, jumlah dan kualifikasi pelaksana,  pengawasan internal, jaminan keamanan dan keselamatan layanan dan lain-lainnya, termasuk informasi tentang layanan kelembagaan yang perlu diketahui masyarakat.

Profesi pekerjaan sosial sudah mulai berkibar dengan diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerjaan Sosial, dan Permensos Nomor 19 Tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial. Kedua peraturan tersebut sebagai bukti bahwa pekerjaan sosial sebagai profesi telah sejajar dengan profesi lain.

Bagi para pekerja sosial, banggalah dengan profesimu karena keberadaan Anda  dinantikan oleh masyarakat khususnya yang memiliki keterbatasan. Kerja keras Anda tak tampak di permukaan, namun ada di hati sanubari masyarakat yang membutuhkan pertolongan. 

BRAVO PEKERJA SOSIAL INDONESIA!

Ditulis oleh Umi Badri Yusamah (Pusdiklat Kesejahteraan Sosial)

Berita Terkait

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif
Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?
Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar
Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan
Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik
Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak untuk Mensuksekan Kurikulum Merdeka
Penerapan Student Lead Conference untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Peserta Didik
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:12 WIB

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif

Rabu, 4 September 2024 - 10:05 WIB

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:11 WIB

Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis