Pro dan Kontra Tentang Tunjangan Guru Pada RUU Sisdiknas, Membuat Guru Lebih Sejahtera?

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa RUU Sisdiknas merujuk kepada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan dan tidak mengatur gaji/upah dan tunjangan serta besaran tunjangannya sendiri sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen saat ini?

Karena jika RUU Sisdiknas mengatur terpisah dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, maka berpotensi merugikan guru seperti UU Guru dan Dosen sebelumnya.

Pertama, UU ASN dan UU Ketenagakerjaan memiliki peraturan turunan yang jelas yang bisa dijalankan hari ini juga. Sedangkan UU Guru dan Dosen mewajibkan kepemilikan sertifikat pendidik sebagai persyaratan tunjangan profesi yang menyebabkan 1,6 juta guru masih antre mengikuti program pendidikan profesi guru tanpa kejelasan kapan akan menerima tunjangan tersebut.

Dengan sudah berlakunya UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya, justru guru bisa lebih tenang karena pelindungan dari pemerintah lebih pasti dan lebih jelas.

Kedua, UU Guru dan Dosen mengunci besaran tunjangan profesi di tingkat undang-undang sehingga besaran tersebut sulit diubah. Tunjangan profesi guru tidak diubah sejak UU tersebut mulai berlaku tahun 2005 hingga saat ini.

Karena adanya tunjangan profesi, tunjangan jabatan fungsional guru ASN juga tidak diubah sejak tahun 2007. Padahal besaran tunjangan bagi jabatan ASN lainnya yang mengikuti UU ASN diatur di tingkat Peraturan Presiden sehingga lebih fleksibel untuk diubah.

Sebagai contoh, pada tahun 2022, Presiden meningkatkan tunjangan bagi 36 jabatan fungsional. Pada tahun 2021, Presiden meningkatkan tunjangan bagi 18 jabatan fungsional. Satuan pendidikan swasta juga seringkali mengurangi upah guru yang menerima tunjangan profesi dari pemerintah.

Ke depannya, pengaturan mengenai penghasilan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan perlu dipastikan berlaku juga untuk guru dan tidak lagi bertabrakan dengan RUU Sisdiknas, sehingga tidak lagi berpotensi merugikan guru.

Demikian artikel mengenai Pro dan Kontra Tentang Tunjangan Guru Pada RUU Sisdiknas, Membuat Guru Lebih Sejahtera?. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis