Prinsip penilaian – Dalam melakukan penilaian terhadap kompetensi peserta didik berdasarkan kurikulum 2013 yang menjadi dasar konsep pendidikan di Indonesia perlu memperhatikan beberapa prinsip yang berlaku. Dengan begitu, maka guru dapat mengukur hasil pencapaian para peserta secara tepat. Sementara di pihak siswa, juga dapat mengetahui proses perkembangan diri masing-masing.
Menurut Permendikbud No.66 Tahun 2013, penilaian adalah sebuah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur hasil belajar yang sudah dicapai oleh peserta didik. Dan penilaian ini dapat dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung maupun setelah proses pembelajaran selesai.
Penilain yang dilakukan oleh guru kepada siswa tidak boleh berdasarkan pandangan subjektif atau berdasarkan emosional guru. Lain daripada itu, proses penilaian harus dilakukan sesuai dengan prinsip yang berlaku.
Seorang guru harus bersikap adil dalam memberikan penilaian kepada seluruh siswanya. Guru tidak boleh memberikan nilai tinggi kepada siswa yang memiliki hubungan kekeluargaan. Sementara kepada siswa lain yang tidak memberikan keuntungan bagi guru, diberikan nilai yang buruk. Sikap seperti itu yang disebut dengan penilaian tidak adil.
Saat melakukan penilaian, guru harus menggunakan prinsip-prinsip penilaian berikut ini dalam penerapan kurikulum 2013:
Sahih
Penilaian harus dilakukan secara sahih. Artinya, penilaian kepada siswa harus berdasarkan pada kemampuan yang ingin diukur dari siswa tersebut. Contoh, guru yang ingin melakukan penilaian pada pemahaman pelajaran Matematika, maka instrumen yang digunakan harus sesuai dengan objek penilaian tersebut.
Objektif
Penilaian harus bersifat objektif. Jadi, saat guru melakukan penilaian harus menggunakan standar baku yang berlaku. Sehingga guru dapat memberikan penilaian sesuai kaidah yang berlaku. Tidak boleh bagi guru memberikan penilaian pada siswa berdasarkan pandangan pribadi guru (subjektif).
Adil
Guru juga harus bersikap adil dalam memberikan penilaian kepada siswanya tanpa pandang bulu. Siswa yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan guru, tidak lantas bisa mendapat nilai baik. Dan siswa yang punya latar belakang berbeda dengan guru seperti perbedaan agama, suku, dan lain sejenisnya tidak boleh diberi nilai buruk.
Terpadu
Penilaian harus dilakukan secara terpadu. Artinya, pihak yang dapat memberikan penilaian kepada siswa adalah guru yang terlibat dalam proses belajar bersama siswa.
Transparan
Penilaian harus dilakukan secara transparan. Mulai dari penggunaan instrumen penilaian, dasar pengambilan keputusan, harus jelas dan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan dalam hal penilaian ini.
Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Sehingga penilaian ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan siswa berdasarkan kompetensi siswa.
Sistematis
Prinsip penilaian yang dilakukan harus sistematis. Oleh karena itu, guru harus memiliki sebuah perencanaan dalam melakukan penilaian sesuai prinsip yang berlaku.
Akuntabel
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus dapat dipertanggungjawabkan.Guru harus memperhatikan teknik-teknik penilaian yang benar berdasarkan amanat kurikulum 2013.
Edukatif
Yang terakhir, penilaian harus memberikan nilai edukasi terhadap siswa.