Adapun alasan lainnya pemberhentian seorang guru yaitu jika sakit baik jasmani maupun rohani, sehingga hal itu mengakibatkan seorang guru tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan.
Selain itu alasan diberhentikannya seorang guru secara hormat yaitu berakhirnya perjanjian kerja atau adanya kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan. Hal demikian tidak akan berlaku untuk guru yang menjadi PNS.
Itu tadi merupakan penjelasan terkait ketentuan usia pensiun untuk TNI, PNS, Polri dan Guru pada tahun 2022 yang telah menjadi ketetapan Presiden mulai dari usia 58-65 tahun dan setiap instansi berbeda-beda serta disesuaiakan dengan jabatan dan pangkatnya.
Gaji Yang Didapat Pensiunan TNI, PNS dan Polri
- Gaji Pensiunan TNI
Besaran gaji pensiunan seorang TNI telah diatur dalam PP No 19 tahun 2019 yang membahas tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang tua anggota TNI.
Berikut disajikan gaji seorang purnawirawan TNI, sebagai berikut:
- TNI dengan pangkat Tamtama gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – Rp2.220.600
- TNI dengan pangkat Bintara gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – RP3.024.500
- TNI dengan pangkat Pama gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – RP3.585.500
- TNI dengan pangkat Pamen gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – RP3.932.600
- TNI dengan pangkat Pati gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – RP4.448.500
- Gaji Pensiunan PNS
Besaran dana pensiunan seorang PNS telah diatur melalui PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji yang didapat:
Besaran gaji pokok seorang pensiunan PNS:
- PNS dengan golongan I antara Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- PNS dengan golongan II antara Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- PNS dengan golongan III antara Rp1.560.800 – Rp3.597.800
- PNS dengan golongan IV antara Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Besaran gaji pensiunan seorang janda/duda PNS:
- PNS dengan golongan I Rp1.170.600
- PNS dengan golongan II antara Rp1.170.600 – Rp1.375.200
- PNS dengan golongan III antara Rp1.170.600 – Rp1.727.000
- PNS dengan golongan IV antara Rp1.170.600 – Rp2.124.500
Besaran gaji pensiunan seorang janda/duda PNS yang meninggal:
- PNS dengan golongan I antara Rp1.560.800 – Rp1.934.800
- PNS dengan golongan II antara Rp1.560.800 – Rp2.746.500
- PNS dengan golongan III antara Rp1.560.800 – Rp3.453.300
- PNS dengan golongan IV antara Rp1.560.800 – Rp4.243.600
Besaran gaji pensiunan untuk orangtua PNS yang sudah meninggal:
- PNS dengan golongan I antara Rp312.160 – Rp386.960
- PNS dengan golongan II antara Rp312.160 – Rp594.300
- PNS dengan golongan III antara Rp357.220 – Rp690.660
- PNS dengan golongan IV antara Rp422.820 – Rp848.720
- Gaji Pensiunan Polri
Besaran gaji seorang pensiunan Polri telah diatur dalam PP No 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji yang didapat:
- Polri dengan pangkat Tamtama gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – Rp2.220.600
- Polri dengan pangkat Bintara gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – RP3.024.500
- Polri dengan pangkat Pama gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – RP3.585.500
- Polri dengan pangkat Pamen gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – RP3.932.600
- Polri dengan pangkat Pati gaji yang didapat antara Rp1.643.500 – RP4.448.100
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)