Presiden Terbitkan Perpres Prosedur Pemberhentian ASN Tak Sesuai Norma

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim ini akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah.

Nantinya, tim khusus ini akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nantinya Kepala BKN akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengendalian, serta jumlah dan instansi pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.

“Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,” tulis pasal 6 ayat 3, seperti dikutip Senin (19/9/2022).

Adapun tim ini akan melakukan metode preventif dan represif.

 

Metode preventif akan dilakukan dengan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

“Metode preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyadagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,” tulis pasal 9 ayat 2.

Sementara itu, metode represif merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manajemen ASN meliputi reguler dan audit investigatif yang dilakukan pejabat fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.

Adapun audit investigatif dapat dilakukan jika ada masalah yang menjadi perhatian Presiden, permintaan menteri, masalah yang jadi perhatian publik, hingga pengaduan masyarakat.

Aturan ini juga mengatur tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian, hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian selain menjadi kewenangan presiden.

Aturan ini juga memberikan penghargaan yang dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.

 

Demikian penjelasan terkait presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN ta sesuai norma, semoga kebijakan yang di tetapkan pemerintah melalui presiden terbitkan perpres tersebut selalu yang terbaik untuk kita semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis