Tim ini akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah.
Nantinya, tim khusus ini akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya Kepala BKN akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengendalian, serta jumlah dan instansi pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
“Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,” tulis pasal 6 ayat 3, seperti dikutip Senin (19/9/2022).
Adapun tim ini akan melakukan metode preventif dan represif.
Metode preventif akan dilakukan dengan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
“Metode preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyadagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,” tulis pasal 9 ayat 2.
Sementara itu, metode represif merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manajemen ASN meliputi reguler dan audit investigatif yang dilakukan pejabat fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.
Adapun audit investigatif dapat dilakukan jika ada masalah yang menjadi perhatian Presiden, permintaan menteri, masalah yang jadi perhatian publik, hingga pengaduan masyarakat.
Aturan ini juga mengatur tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian, hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian selain menjadi kewenangan presiden.
Aturan ini juga memberikan penghargaan yang dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Demikian penjelasan terkait presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN ta sesuai norma, semoga kebijakan yang di tetapkan pemerintah melalui presiden terbitkan perpres tersebut selalu yang terbaik untuk kita semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)