Presiden Setujui Kebijakan Mentri Nadiem ini, Peluang Untuk Guru P1

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme baru yang akan digunakan Kemendikbud dalam melakukan pengadaan guru tahun 2023 sudah di setujui oleh Presiden Joko Widodo. Mekanisme baru ini dterapkan untuk menghindar permasalahan yang terjadi pada tahun 2021 dan 2022.

Permasalahan yang dimaksud yakni rekrutmen yang menyisakan guru honorer tanpa formasi. Untuk itu Nadiem menghimbau kepda pemerintah daerah terkait kerjasamanya dalam mengajukan formasi.

Kebijakan yang akan diterapkan dalam agenda seleksi PPPK tahun 2023 ini ada tiga kebijakan. Pelaksanannya juga mengkolaborasikan tiga kementrian yatu Kemendikbudristek, KemenPAN-RB dan Kemenkeu.

Adapun 3 kebijakan yang dimaksud akan diterapkan dalam seleksi PPPK tahun 2023 yaitu:

  1. Apabila hingga akhir Maret 2023 nanti Pemerintah daerah tdak mengajukan formasi kebutuhan guru PPPK maka Pemerintah Pusat akan melengkapinya sendiri;
  2. Kementrian Pendidikan telah melakukan koordnasi dengan Kementrian Keuangan bahwa gaji PPPK yang belum terpakai tidak bisa dialihkan untuk kegiatan pendidikan lain. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK;
  3. Dana yang telah dialokasikan untuk guru PPPK baru akan ditransfer kepada pemerintah daerah jika Pemda sudah mengangkat guru honorernya;

Dengan demikian kebijakan yang telah disetujui oleh Presden Joko Widodo ini melahirkan peluang untuk guru P1 diterima sebagai guru PPPK tahun 2023. Sebab masih ada 600 ribu formasi yang masih perlu dipenuhi tahun ini.

Apabila kebijakan yang diterapkan Mentri Nadiem dapat berjalan dengan efektf maka wacana merekrut satu juta guru PPPK dapat tercapai tahun ini sebanyak 601.286.

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan terkait Presiden Setujui Kebijakan Mentri Nadiem ini, Peluang Untuk Guru P1.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 572 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis