Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah dimulai. Berkaitan dengan hal tersebut, mas mentri terapkan kebijakan baru. Kebijakan tersebut telah disetjui oleh Presiden dan menjadi peluang untuk guru P1.
Sejak 20 Maret 2023 kemarin, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah membuka usulan pengajuan formasi PPPK. Adapun jadwal itu dibuka hingga tanggal 30 April 2023 nanti.
Bekaitan dengan hal tersebut, Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengungkapkan, tercatat bahwa saat ini negara membutuhkan guru sebanyak 601.286. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah akan mengupayakan dengan melalui sseleksi PPPK tahun 2023 ini.
Jumlah kebutuhan diatas merupakan hasil akumulasi dari kebutuhan frmas PPPK tahun 2022 yang sebanyak 531.524 sekaligus kebutuhan menggant guru ASN yang akan pensiun pada tahun 2024 sebanyak 69.762 orang.
Prof Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa kebutuhan formasi yang banyak tersebut membuka peluang untuk guru P1 yang sempat dibatalkan penempatannya.
Untuk itu dihimbau kepada pemerintah daerah agar segera melakukan pengajuan kebutuhan formasi sehingga masalah guru honorer dapat segera terentaskan.
Berkaiatan dengan jumlah kebutuhan yang banyak, Mentria Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menyediakan kuota untuk satu juta guru PPPK sejak tahun 2021. Namun pemenuhannya dilakukan secara bertahap, dimana usulan formasi hanya berjumlah 500 ribua dan dari pemda sendiri hanya diajukan sebanyak 300 ribuu guru.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menyetujui wacana mentri Nadiem dan Ditjen GTK, Nunuk Suryani. Bahkan keduanya telah meyediakan langkah antisipasi apabila formasi dari Pemda terlalu kecil.
Mengutip dari laman JPNN.com “Mentri Nadiem menyampakan akan melakukan top up formasi PPPK guru 2023. Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk mengantisipasi apabila usulan dari Pemda tidak sesuai kebutuhan atau kurang dari jumlah yang dibutuhkan,” ungkap Prof. Nunuk Suryani (21/3/2023).
Halaman Selanjutnya
mekanisme seleksi PPPK baru
Halaman : 1 2 Selanjutnya