Kabar yang sudah dinanti oleh guru baik itu guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi, bahwa Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang THR dan Gaji ke 13.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Keputusan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut peraturan tersebut yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024,“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”.
Namun, peraturan ini juga mengatur beberapa pengecualian terkait penerimaan THR dan gaji ke-13. Yang tertuang dalam Pasal peraturan in tidak diberikan kepada PNS, Prajurti TNI dan anggota Polri jika:
- sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi beberapa kategori penerima, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya, yang terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Halaman selanjutnya,
Sementara itu, untuk penerima…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya