Menkeu Beberkan Tanggal Pencairan THR Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024, Simak Selengkapnya!

- Editor

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia mengumumkan kabar gembira terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan mengungkapkan tanggal pencairan THR 2024.

 Pemberian THR  ini termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). THR tahun ini akan cair penuh 100%, mengakhiri periode tiga tahun sebelumnya di mana pembayaran THR tidak dilakukan penuh akibat dampak pandemi Covid-19.

Pembayaran THR untuk PNS dan PPPK tahun 2024 ini akan mengikuti perhitungan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Tunjangan melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. 

Besaran THR untuk PNS dan PPPK diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok. Sementara itu, TNI dan Polri akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Tanggal Pencairan THR 2024

THR untuk tahun 2024 dijanjikan akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 22 April 2024, maka THR kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 12 April 2024. 

Kejelasan waktu pencairan ini diharapkan memberikan kesiapan finansial kepada para ASN dalam menyambut hari kemenangan.

Namun dari pihak Kemenkeu belum memastikan tanggal pastinya, dikarenakan waktu penyaluran THR ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.

Jaid bisa sata di satu daerah lebih cepat dengan satu daerah lainnya, namun patokannya tetap yaitu 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Proses pencairan THR akan dilakukan melalui satuan kerja masing-masing ASN, memastikan transparansi dan efisiensi dalam distribusi dana.

Halaman selanjutnya,

ASN yang pensiun sebelum tanggal…

Berita Terkait

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Berita ini 16,869 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:27 WIB

Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis