Presiden Beri Sinyal Kenaikan Gaji PNS, Simak Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo kembali beri sinyal tentang kenaikan gaji PNS. Tentunya ini merupakan kabar yang sangat ditunggu-tunggu selama ini oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama PNS.

Sebagaimana yang diketahui, para PNS sudah lama tidak alami kenaikan gaji. Namun, pada tahun 2023 ini pemerintah memberikan sinyal gembira.

Akan ada kenaikan gaji untuk PNS, termasuk TNI, dan Polri yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Dengan adanya kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi PNStersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN yang bertugas sebagai pelayan publik.

Selain bagi para PNS, TNI, dan Polri kenaikan gaji yang dijanjikan oleh Jokowi tersebut juga akan berlaku untuk pensiunan, sehingga tetap bisa menikmati hidup meskipun sudah tidak bekerja.

Saat ini Indonesia sedang membangun fondasi agar bisa bersaing dengan negara lain khususnya pada bidang ekonomi.

Usaha tersebut dicapai dengan upaya pembangunan infrastruktur, meskipun saat ini belum bisa dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan dana APBN sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Di mana, didalamnya tidak ada kenaikan gaji PNS.

Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.

Halaman berikutnya

Sementara, untuk anggaran belanja..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis