Presiden Beri Sinyal Kenaikan Gaji PNS, Simak Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo kembali beri sinyal tentang kenaikan gaji PNS. Tentunya ini merupakan kabar yang sangat ditunggu-tunggu selama ini oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama PNS.

Sebagaimana yang diketahui, para PNS sudah lama tidak alami kenaikan gaji. Namun, pada tahun 2023 ini pemerintah memberikan sinyal gembira.

Akan ada kenaikan gaji untuk PNS, termasuk TNI, dan Polri yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Dengan adanya kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi PNStersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN yang bertugas sebagai pelayan publik.

Selain bagi para PNS, TNI, dan Polri kenaikan gaji yang dijanjikan oleh Jokowi tersebut juga akan berlaku untuk pensiunan, sehingga tetap bisa menikmati hidup meskipun sudah tidak bekerja.

Saat ini Indonesia sedang membangun fondasi agar bisa bersaing dengan negara lain khususnya pada bidang ekonomi.

Usaha tersebut dicapai dengan upaya pembangunan infrastruktur, meskipun saat ini belum bisa dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan dana APBN sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Di mana, didalamnya tidak ada kenaikan gaji PNS.

Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.

Halaman berikutnya

Sementara, untuk anggaran belanja..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru