Presiden Beri Sinyal Kenaikan Gaji PNS, Simak Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo kembali beri sinyal tentang kenaikan gaji PNS. Tentunya ini merupakan kabar yang sangat ditunggu-tunggu selama ini oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama PNS.

Sebagaimana yang diketahui, para PNS sudah lama tidak alami kenaikan gaji. Namun, pada tahun 2023 ini pemerintah memberikan sinyal gembira.

Akan ada kenaikan gaji untuk PNS, termasuk TNI, dan Polri yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Dengan adanya kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi PNStersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN yang bertugas sebagai pelayan publik.

Selain bagi para PNS, TNI, dan Polri kenaikan gaji yang dijanjikan oleh Jokowi tersebut juga akan berlaku untuk pensiunan, sehingga tetap bisa menikmati hidup meskipun sudah tidak bekerja.

Saat ini Indonesia sedang membangun fondasi agar bisa bersaing dengan negara lain khususnya pada bidang ekonomi.

Usaha tersebut dicapai dengan upaya pembangunan infrastruktur, meskipun saat ini belum bisa dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan dana APBN sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Di mana, didalamnya tidak ada kenaikan gaji PNS.

Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.

Halaman berikutnya

Sementara, untuk anggaran belanja..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis