Rincian Formasi PPPK Kemenag 2022
1. Tenaga Pendidik : 27.589
– Guru : 24.848
– Dosen : 2.741
Golongan tenaga pendidik Kemenag yang meliputi guru dan dosen tersedia sebanyak 27.589 atau sebesar 55,62 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.
2. Tenaga Keagamaan : 14.735
– Penyuluh Agama : 12.427
– Penghulu : 2.308
Golongan tenaga keagamaan yang meliputi penyuluh agama dan penghulu tersedia sebanyak 14.735 atau sebesar 29,70 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.
3. Tenaga Fungsional & Tendik : 7.281
Golongan tenaga fungsional & tendik tersedia sebanyak 7.281 atau sebesar 14,68 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.
Surat rincian formasi setiap satuan kerja sudah ditetapkan oleh Kemen PANRB dan dapat diakses melalui Sistem Aplikasi yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yang telah disampaikan pada hari Jumat (28/10/2022).
Mengenai kebijakan pengadaan gaji dan tunjangan, pengadaan tahun 2022 ini hanya dilakukan untuk PPPK. Adapun arah kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
2. Berfokus pada pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan). Kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang belum terpenuhi, akan dibuka kembali sepanjang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Keberpihakan kepada Eks THK-II. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.
4. Gaji dan Tunjangan. Kebutuhan ASN/PPPK diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya