PPPK Kemenag 2022 Segera Dibuka! Berikut Perkiraan Jadwal, Syarat, Formasi, hingga Kebijakan Pengadaan Gaji dan Tunjangan

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rincian Formasi PPPK Kemenag 2022
1. Tenaga Pendidik : 27.589

– Guru : 24.848

– Dosen : 2.741

Golongan tenaga pendidik Kemenag yang meliputi guru dan dosen tersedia sebanyak 27.589 atau sebesar 55,62 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

2. Tenaga Keagamaan : 14.735

– Penyuluh Agama : 12.427

– Penghulu : 2.308

Golongan tenaga keagamaan yang meliputi penyuluh agama dan penghulu tersedia sebanyak 14.735 atau sebesar 29,70 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

3. Tenaga Fungsional & Tendik : 7.281

Golongan tenaga fungsional & tendik tersedia sebanyak 7.281 atau sebesar 14,68 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

Surat rincian formasi setiap satuan kerja sudah ditetapkan oleh Kemen PANRB dan dapat diakses melalui Sistem Aplikasi yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yang telah disampaikan pada hari Jumat (28/10/2022).

Mengenai kebijakan pengadaan gaji dan tunjangan, pengadaan tahun 2022 ini hanya dilakukan untuk PPPK. Adapun arah kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

2. Berfokus pada pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan). Kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang belum terpenuhi, akan dibuka kembali sepanjang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Keberpihakan kepada Eks THK-II. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

4. Gaji dan Tunjangan. Kebutuhan ASN/PPPK diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman berikutnya

Pada Kementerian Agama ada..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis