PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka! Berikut Jumlah Formasi, Syarat Mendaftar, Dokumen, Jadwal, dan 3 Kategori Utama yang Bisa Daftar, Ada Syarat Khusus

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan Khusus

Seluruh pelamar PPPK Kemenag 2022 wajib mengikuti persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 diantaranya:

1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kemenag dibuktikan surat keputusan kecuali bagi formasi umum.

2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif kerja di Kemenag dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.

3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar di database BKN, memiliki kartu peserta ujian 2021 dan aktif bekerja di Kemenag.

4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar EMIS, memiliki NIDN, dan aktif kerja di Kemenag, kecuali bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum.

5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar e-PA dan aktif kerja di Kemenag.

6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib punya sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Pelamar yang telah memenuhi syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 diatas dapat segera menyiapkan beberapa dokumen baik itu formasi umum dan khusus untuk seleksi PPPK Kemenag 2022.

Dokumen dan Syarat Umum

Berikut dokumen syarat umum pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

1. Pasfoto latar belakang berwarna merah.

2. KTP atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL asli.

3. Ijazah asli sesuai jabatan dilamar, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian Asli yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

5. Surat Keterangan pengalaman kerja asli sesuai jabatan yang dilamar.

6. Surat lamaran kepada Menteri Agama Republik Indonesia ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu asli.

7. Surat pernyataan 5 poin ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu.

8. Surat Pernyataan Bebas Narkoba ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu.

9. Surat Pernyataan Setia Kepada UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu.

10. Surat izin tertulis Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di wilayah NKRI ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu.

Halaman berikutnya

Dokumen dan Syarat Khusus..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis