Persyaratan Khusus
Seluruh pelamar PPPK Kemenag 2022 wajib mengikuti persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 diantaranya:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kemenag dibuktikan surat keputusan kecuali bagi formasi umum.
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif kerja di Kemenag dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.
3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar di database BKN, memiliki kartu peserta ujian 2021 dan aktif bekerja di Kemenag.
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar EMIS, memiliki NIDN, dan aktif kerja di Kemenag, kecuali bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum.
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar e-PA dan aktif kerja di Kemenag.
6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib punya sertifikat Tahfidz 30 Juz.
Pelamar yang telah memenuhi syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 diatas dapat segera menyiapkan beberapa dokumen baik itu formasi umum dan khusus untuk seleksi PPPK Kemenag 2022.
Dokumen dan Syarat Umum
Berikut dokumen syarat umum pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
1. Pasfoto latar belakang berwarna merah.
2. KTP atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL asli.
3. Ijazah asli sesuai jabatan dilamar, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian Asli yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
5. Surat Keterangan pengalaman kerja asli sesuai jabatan yang dilamar.
6. Surat lamaran kepada Menteri Agama Republik Indonesia ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu asli.
7. Surat pernyataan 5 poin ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu.
8. Surat Pernyataan Bebas Narkoba ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu.
9. Surat Pernyataan Setia Kepada UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu.
10. Surat izin tertulis Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di wilayah NKRI ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya