PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka! Berikut Jumlah Formasi, Syarat Mendaftar, Dokumen, Jadwal, dan 3 Kategori Utama yang Bisa Daftar, Ada Syarat Khusus

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Terbaru PPPK Kemenag 2022 – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag 2022 resmi dibuka dengan formasi sebanyak 49.549.

Calon pelamar kini sudah bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag sejak mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Secara umum, syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain syarat umum yang diatur dalam PP 49 tahun 2022, Kemenag juga membuat syarat khusus bagi calon pelamar PPPK Kemenag 2022.

Kemenag menyebutkan pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen untuk syarat seleksi sesuai jadwal dan ketentuan di situs resmi SSCASN atau di sscasn.bkn.go.id.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengungkapkan pelamar PPPK Kemenag harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu apa syarat khusus, dokumen hingga formasi PPPK Kemenag 2022?

3 Pelamar PPPK Kemenag

Dilansir dari situs Kemenag.go.id, Nizar Ali menjelaskan bahwa ada 3 kriteria pelamar untuk pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

Adapun tiga pelamar seleksi PPPK Kemenag 2022 diantaranya:

1.Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

2.Pelamar Non ASN Kementerian Agama yang telah mengabdi dan masih kerja di Kemenag sampai pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai Jabatan yang dilamar dengan peraturan perundang-undangan.

3.Pelamar yang tidak termasuk kategori 1 dan 2 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai Jabatan yang dilamar dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelamar PPPK yang ingin melakukan pendaftaran PPPK Kemenag 2022 perlu mengetahui syarat seleksi yang terbagi menjadi dua, syarat umum dan syarat khusus.

Halaman berikutnya

Persyaratan Umum..

Berita Terkait

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Berita Terbaru