“Sekolah swasta juga kesulitan mendapatkan guru karena banyak yang beralih ke PPPK saja,” ungkap Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Kemudian melalui RDP yang dilaksanakan bersama instansi terkait lain, termasuk diantaranya adalah Kemendikbud Ristek dan lembaga di bawahnya, disampaikan 3 saran penting mengenai PPPK Guru.
Melalui Nunuk Suryani, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek dicatat hal-hal bersangkutan, sebagai berikut:
Pertama, kepastian anggaran gaji dan tunjangan PPPK Guru harus dikoordinasikan sepenuhnya dan sesegera mungkin dengan Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas), terkhusus adalah Kemenkeu dan Kemendagri. Hal ini untuk memastikan sumber dana berasal dari APBN dengan skema pembayaran yang jelas.
Kedua, Kemendikbud Ristek harus segera menyusun peta jalan penyelesaian guru honorer bersama dengan Kementerian lain dan juga mengundang keterlibatan Pemerintah Daerah.
Ketiga, adanya laporan berkala yang disampaikan oleh Kementerian terkait mengenai penyelesaian permasalahan hasil seleksi tahun 2021 serta perkembangan seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Komisi X DPR RI juga mengatakan bahwa demi penyelesaian yang komprehensif dan menyeluruh, proses penyelesaian ini dapat diajukan bersama kepada Wakil Presiden.
Demikian informasi mengenai Saran Komisi X DPR RI mengenai PPPK Guru 2021 dan 2022. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)
Halaman : 1 2